Recent comments

  • Breaking News

    Klarifikasi: Melihat Fakta dan Kebenaran

    Kuasa hukum dari Maria Lestari, S.Pd, yaitu Nidia Candra, S.H (kiri) beserta Mikael Yohanes, S.H (kanan), saat sedang ngopi di Cafe Koko Pontianak.
    PONTIANAK, Uncak.com - Beredar pemberitaan di beberapa media tentang pergantian Calon Legislatif (Caleg) terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 1 (satu).

    Atas beredarnya pemberitaan tersebut, membuat Nidia Candra, S.H. Mikael Yohanes, S.H dan Florensius Boy, S.H selaku Tim Kuasa Hukum dari Maria Lestari, S.Pd memberikan klarifikasi dan meluruskan permasalahan yang terjadi dalam penetapan Caleg DPR RI terpilih Dapil Kalimantan Barat 1 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

    Tujuan klarifikasi tersebut agar permasalahan yang sebenarnya terjadi menjadi terang benderang sehingga tidak menjadi bias dan rancu dalam pemahaman masyarakat.

    "Permasalahan itu adalah mengenai sengketa proses Pemilu pada tahap penghitungan suara dari C1, DAA1 hingga DA1. Dimana upaya hukum yang kami tempuh dengan mengadukan sengketa ini ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,  Gakumdu, DKPP dan penyelesaian Internal Partai PDI Perjuangan. Untuk Bawaslu RI sudah mengeluarkan Putusan dengan dikabulkannya pengaduan kami dan telah memutus berdasarkan Putusan Bawaslu RI Nomor: 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dimana PPK di 6 Kecamatan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tahap proses penghitungan rekapitulasi dari C1 ke DAA1 hingga DA1," ujar Nidia Candra, S.H, salah satu Kuasa Hukum dari Maria Lestari, S.Pd melalui keterangan tertulis kepada wartawan uncak.com di Pontianak, Selasa (3/9/2019) malam.

    Menurut Nidia Candra, tim juga melakukan pengaduan sengketa internal pada tanggal 21 Mei 2019 lalu, yang disertai alat bukti yang mereka milki seperti salinan C1, foto perusakan kotak suara dan C1 plano, rekap DAA 1 se Kecamatan Mandor, DA 1 Kecamatan Sengah Temila, dimana semua merupakan alat bukti di persidangan hasil putusan Bawaslu RI Nomor: 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Sengketa Internal diterima dengan Register Nomor: 33/INT/BBHA/VI/2019.

    "Perkara tersebut diputus pada tanggal 16 Agustus 2019 lalu, yang pada pokoknya terlapor G.Michael Jeno dan Alexius Akim terbukti bersalah telah memindahkan suara Partai dan suara Caleg Nomor Urut 1 kepada suara terlapor sehingga Maria Lestari seharusnya peringkat 2 namun menjadi peringkat 4, hasil putusan Mahkamah Partai dilaporkan dalam rapat pleno DPP PDI Perjuangan pada tanggal 28 Agustus 2019 lalu," tambah Nidia Candra.

     Lebih lanjut Nidia Candra mengatakan, pelaksanaan putusan pada tanggal 29 Agustus yang telah dihadiri G.Mikael Jeno dan Alexius Akim dengan memberikan sanksi pengunduran secara sukarela.

    "G.Mikael Jeno bersedia mengundurkan diri. Sedangkan Alexius Akim tidak bersedia mengundurkan diri. Dikarenakan Alexius Akim menolak menjalankan putusan, maka DPP PDI Perjuangan memberikan sanksi berat yaitu pemecatan dari keanggotaan melalui keputusan DPP PDI Perjuangan," paparnya.

    Candra menjelaskan, keputusan dan kebijakan itu bukan menjadi kebijakan oknum atau personal DPP PDI Perjuangan. Tapi melalui mekanisme yang ada, seharusnya kader tersebut apabila dipanggil dan diberitahukan kepadanya maka wajib baginya untuk datang dan menghadap DPP PDI Perjuangan dalam agenda menerima surat putusan dan menjalankan putusan DPP PDI Perjuangan.

    Namun apabila ada yang berfikir dan berpendapat bahwa itu kebijakan oknum atau personal DPP PDI Perjuangan, maka, artinya kader tersebut tidak mengetahui mekanisme sengketa internal dan  Mahkamah Partai.

    Karena lanjut dia, dalam putusan tersebut tidak ada pelanggaran prinsip demokrasi dan nilai-nilai keadilan karena semua sudah melalui proses dan penyampaian alat bukti dalam persidangan sengketa internal.

    "Dalam sengketa internal, barang bukti  yang diajukan cukup banyak sehingga apabila salah satu bukti kurang baik, maka masih ada barang bukti lainnya sebagai kekuatan dalil-dalil hukum dalam proses pembuktian sengketa tersebut. Jangan mengasumsikan satu barang bukti yang kurang memenuhi unsur menjadikan seluruh barang bukti lainnya tidak memenuhi syarat formil dan materil," jelasnya.

    Terkait laporan Gakumdu yang dilakukan oleh Kuasa Hukum adalah upaya mencari keadilan dan dijamin oleh negara.

    "Hanya sedikit aneh dan menggelitik kami sehingga perlu nanti kami perdalami dalam laporan kami kedepannya bahwa dalam laporan Gakumdu tersebut sebagai pihak yang terlapor adalah semua penyelenggara Pemilu. Akan tetapi yang merasa dilaporkan malah Pak Alexius Akim yang merupakan kader Partai PDI Perjuangan. Dimana dalam laporan tersebut sama sekali tidak menyinggung atau menyebut nama Pak Alexius Akim," terang Nidia Candra.

    Sementara itu, Mikael Yohanes, S.H, yang juga Kuasa Hukum dari Maria Lestari, mengatakan, bahwa yang mereka laporkan dalam laporan di Sentra Gakumdu di Bawaslu RI adalah tentang tindak pidana perusakan kotak suara, perusakan C1.Plano serta pemalsuan C1.Plano sebagai dokumen otentik bukan mengenai karena sengaja atau kelalaian menghilangkan atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertiflkat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, menambah atau mengurangkan perolehan suara peserta pemilu, penyerahan kotak suara tidak tersegel,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532, 539, 505, 551, dan 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    "Bahwa apa yang disebutkan pelanggaran Kode Etik oleh DPP PDI Perjuangan kepada seorang kadernya maka apabila kader yang baik dan patuh tentu mempertanyakannya langsung dan datang ke DPP PDI Perjuangan, sehingga dapat menunjukan bahwa dia sebagai kader Partai yang baik dan patuh bukan membuat opini-opini yang dapat menyesatkan Publik. Bukan mengasumsikan oknum di DPP PDI Perjuangan melakukan tindakan deskriminasi  suka atau tidak suka dengan sesama kader PDI Perjuangan," tegas Mikael Yohanes.

    Mikael menambahkan, mungkin Instruksi yang dikeluarkan oleh DPP PDI Perjuangan tersebut harus dibaca secara keseluruhan dan meminta penjelasan kepada yang mengeluarkan surat instruksi tersebut  tentang objek dan subjek hukum yang dimaksdud dalam surat instruksi tersebut. Apakah mengenai proses tahapan pemilu atau hasil perolehan suara pemilu sehingga tidak menjadi kabur dan menjustice DPP PDI Perjuangan dalam mengeluarkan instruksi tidak Konsisten.

    "Semoga klarifikasi dengan judul 'Melihat Fakta dan Kebenaran' yang kami sampaikan ini dapat memberi pemahaman yang baik dan benar kepada seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Kalbar pada Khususnya bahwa persoalan ini adalah persoalan internal PDI Perjuangan yang merupakan kewenangan dari DPP PDI perjuangan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota dan kader terhadap putusan Mahkamah Partai dan DPP PDI Perjuangan. Apabila tidak patuh dan taat, maka sudah semestinya DPP PDI Perjuangan akan mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan sanksi berat yakni pemecatan dari keanggotan Partai PDI Perjuangan," ungkap Mikael Yohanes.

    Selaku Kuasa Hukum, mereka sangat menghormati proses hukum dan demokrasi yang ada, dan dalam waktu dekat ini mereka sudah menyiapkan langkah hukum lainnya, baik perdata maupun pidana dengan bukti-bukti yang cukup agar semua masyarakat di Kalbar bisa melihat secara terang benderang mana yang hitam dan mana yang putih dalam masalah tersebut. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan