Recent comments

  • Breaking News

    Miris, Jual Beli Buku LKS di SMPN 1 Mentebah Masih Terjadi


    SMPN 1 Kecamatan Mentebah.
    Kapuas Hulu, [uncak.com] - Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kini seolah menjadi ladang bisnis oleh para oknum guru dan Kepala Sekolah di SMPN 1 KecamatanMentebah Kabupaten Kapuas Hulu dan tidak terkecuali atau tidak menutup kemungkinan pula di sekolah-sekolah lain yang ada di Kapuas Hulu.

    Dari hasil penelusuran dilapangan oleh wartawan media ini, di dapat berbagai laporan dan keterangan dari para siswa-siswi dan orang tua murid yang anaknya mengenyam pendidikan di sekolah tersebut, bahwa masuknya buku LKS dari penerbit melalui distributor seolah menjadi "kue" yang bisa dinikmati bersama. Karena enaknya kue itu pihak sekolah tanpa mengadakan rapat komite sekolah dengan mengundang orang tua murid terlebih dahulu untuk meminta persetujuan dan agar terbuka (transparan) dan akuntabel (pertanggung jawaban). 

    Bila proses pengadaan buku bersangkutan murni tanpa embel-embel atau tanpa berbau gratifikasi mungkin masih bisa dimaafkan oleh orang tua siswa. Namun yang terjadi justru sebaliknya, ujung-ujung anak minta uang kepada orang tuanya untuk membeli buku LKS, ungkap para orang tua yang enggan disebutkan namanya.

    Selain itu, diduga juga minimal keuntungan yang didapat terkait penjualan buku tersebut kepada siswa bisa ber lipat-lipat dan hampir semua pihak disekolah tersebut menikmati keuntungan.

    Untuk satu buku LKS di tingkat SMP dijual kepada siswanya rata-rata seharga Rp.15 ribu hingga Rp.18 ribu setiap mata pelajaran, padahal buku ini ditingkat distributor harganya jauh lebih murah. Lalu kemana keuntungannya mengalir..? ternyata masuk kantong kepala sekolah dan oknum guru.

    Beberapa buku LKS yang diperjual belikan.
    Padahal tindakan mereka jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) sebagaimana diatur dalam pasal 11, Permendiknas No.2 tahun 2008 Pasal 11, dengan menyebutkan bahwa sekolah dilarang menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.

    Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pasal 11 tersebut sebagai Tagline dalam Sign Board yang dipasang di sejumlah sekolah penerima dana BOS untuk menjadi perhatian. Sudah jelas aturannya, apalagi di Sign Board, KPK membuka layanan pengaduan yang bisa diakses melalui tekepon atau pesan singkat. Jika diketahui sekolah menjadi distributor atau pengecer buku, maka sekolah tersebut sudah melanggar permendiknas No.2 tahun 2008 dalam pasal 11.

    Oleh sebab itu diharapkan kepada pihak terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dikakukan oleh kepala sekolah atau oknum guru yang ada di SMPN1 Mentebah. Karena masalah seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut sebab meresahkan dan sangat merugikan para orang tua murid dan siswa.

    [ Noto ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan