Recent comments

  • Breaking News

    Polres Kapuas Hulu Amankan 6 Pelaku Penipuan Obat Herbal Dengan Mengatasnamakan LSM

    Foto: Keenam tersangka penjual obat tetes mata.
    Kapuas Hulu [uncak.com] - Dengan perkembangan dunia kesehatan saat ini bermacam macam jenis obat yang ditawarkan kemasyarakat disaat perekonomian sangat sulit saat ini sehingga masyarakat memilih memakai dan membeli obat yang relatife murah tanpa melihat keaslian obat tersebut.

    Seperti halnya yang terjadi di Desa Benua Ujung, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, penjual obat tetes mata dengan modus sosialisasi lewat kesehatan mata dengan mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

    Berawal dari laporan kepala Puskesmas Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu kepada anggota Babinkamtibmas Desa Benua Ujung bahwa akan ada sosialisasi tentang kesehatan mata digedung serba guna desa Benua Ujung, tanggal (3/10/16) pukul 19.00 WIB, ungkap AKP.Muhammad Aminuddin, S.IK.

    Dengan sigap anggota langsung merespon laporan tersebut dan langsung menuju ketempat kejadian. Setelah dicek ternyata benar ada beberapa orang yang sedang bersiap siap untuk menawarkan produk mereka. “Yang lebih celakanya lagi mereka mengatasnamakan diri mereka dari LSM “Bhakti Sehat Sejahtera” yang berasal dari Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, jelasnya.

    Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata obat tetes mata yang bermerks Netra Herbs tidak mempunyai keterangan izin Depkes dan tidak terdaftar di BP POM dan kegiatan tersebut tidak ada izin dari Provinsi maupun Kabupaten Kapuas Hulu, tambahnya.

    Foto: Barang bukti jenis obat tetes mata.
    “Tersangka kita amankan pada hari Rabu (5/10/16) melalui Polsek Embaloh Hulu dengan jumlah 6 orang tersangka terdiri dari 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan inisial St, Hr, Tr, Hs, Ws dan Wh, beserta barang bukti obat tetes mata merk Netra Herbs dengan jumlah 11 kotak, dalam 1 kotak berisi 12 botol sehingga jumlah 132 botol,” ungkap Aminuddin.

    Untuk tersangka St, Hr, Tr mereka melakukan operasinya di Kecamatan Badau, sedangkan Hs,Ws, Wh melakukan kegiatannya di Kecamatan Embaloh Hulu. Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk pengembangan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan bukan hanya Embaloh Hulu dan Badau saja yang sudah didatangi para tersangka dengan modus seperti ini, tegasnya. 

    “Perbuatan mereka ini melanggar Pasal 196, 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau 378 tentang Penipuan,” ungkapnya. 

    [Rajali / Amrin]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan