Recent comments

  • Breaking News

    Puluhan Masyarakat Perbatasan Audensi ke DPRD Kapuas Hulu Minta Izin/HGU PT. KAA di Cabut

    Audensi di Ruang Rapat DPRD Kapuas Hulu dari perwakilan beberapa masyarakat di wilayah perbatasan Kapuas Hulu.
    PUTUSSIBAU, Uncak.com – Perwakilan dari beberapa masyarakat Ke-3 (Tiga) Desa dari Kecamatan Badau dan Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu, melakukan Audensi ke Kantor DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jalan Antasari No.1 Putussibau, Kamis (15/6/17) pukul 09.15 WIB, dengan tuntutan meminta Izin/HGU PT. KAA dicabut.

    Kedatangan puluhan perwakilan masyarakat di perbatasan tersebut yaitu dari Desa Seriang Kecamatan Badau, Desa Tajum Kecamatan Badau dan Desa Senunuk Kecamatan Batang Lupar dan diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu di Ruang Rapat DPRD Kapuas Hulu. 

    “Kami melakukan Audensi ini untuk menyampaikan kepada Bupati dan anggota DPRD Kapuas Hulu permasalahan yang dipicu karena sudah dua tahun terakhir ini Perusahaan Perkebunan Sawit tersebut mengalami kepakuman atau tidak ada progres kerja, padahal hutan dan lahan sudah dibabat habis,” ungkap Thomas Langit, salah satu  jubir perwakilan peserta audensi.

    Ironisnya lagi lanjut Thomas, perusahaan PT. KAA merupakan anak cabang dari PT. FBP, yang sering mengabaikan hak karyawan seperti keterlambatan membayar gaji karyawan dan tidak membayar THR.

    Adapun tuntutan atau pernyataan sikap masyarakat kepada PT. KAA yang merupakan anak cabang dari PT. FBP, yang disampaikan oleh Thomas antara lain :
    1). Kami Masyarakat menuntut Bupati Kapuas Hulu mencabut izin HGU PT. KAA.
    2). Kami Masyarakat menuntut Bupati Kapuas Hulu dan Perusahaan PT. KAA dengan Hukum Adat sebesar Rp3 Milyar, karena sudah dua tahun tidak ada kegiatan dan hanya merusak hutan. Dasar tuntutan: Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU 32 tahun 2009 Tentang Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 Milyar.
    3). Kami Masyarakat menganulir Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No.18 Tahun 2015 BAB 10 Pasal 56 yang berbunyi : Apabila Perusahaan mengalami kemacetan total maka aset perusahaan seperti bangunan, tanaman dan lahan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
    4). Kami sampaikan kepada Bupati Kapuas Hulu supaya meminta bantuan Kapolres Kapuas Hulu untuk meninventarisir aset-aset Perusahaan PT.FBP/PT.KAA agar diamankan dan dikumpulkan disuatu tempat yang disepakati ketiga Desa, karena jika tidak dan terjadi perebutan alat tersebut yang mengakibatkan keributan dan bentrok hingga jatuh korban jiwa, maka Bupati Kapuas Hulu dan PT. KAA yang bertanggungjawab.
    5). Kami Masyarakat meminta Bupati Kapuas Hulu mendesak Perusahaan FBP/PT. KAA membayar gaji Karyawan.
    6). Terhitung tanggal 15 Juni 2017 pernyataan sikap ini disampaikan sampai 15 Juli 2017 tidak ada tanggapan, maka kami Masyarakat mengamankan seluruh aset Perusahaan baik di Kantor maupun di Lapangan dan menutup lahan dengan Ritual Acara Adat.
    7). Kami Masyarakat meminta kepada pihak Perusahaan apabila terjadi take over lahan harus meminta persetujuan Masyarakat Pemilik Lahan.

    Setelah selesai menyampaikan 7 tuntutan, Thomas Langit juga mengatakan bahwa selama ini Perusahaan tersebut hanya ini membabat dan merusak hutan kami, tetapi hak-hak kami tidak diberikan. Padahal kami selama ini sudah cukup baik menyerahkan lahan, kami sudah kooperatif tetapi hak kami tidak diberikan.

    Kalau memang perusahaan PT. KAA tidak mampu, kami minta investor lain untuk menggantikan perusahaan tersebut. Oleh karena itu kami minta izin 11.000 Ha yang sudah berikan kepada PT. KAA tersebut dicabut dan dikembalikan kepada kami masyarakata. ”Jika ada persoalan yang timbul atau bentrok diperusahaan, maka kami minta kepada Bupati Kapuas Hulu untuk bertanggungjawab,” tegas Thomas.

    Kami tidak keberatan dengan intruksi Bapak Presiden atas pelarangan pembakaran lahan ladang, tetapi kami minta juga meminta kepada Pemerintah untuk melakukan pengawasan yang serius terhadap Perusahaan, agar kami mendapat lapangan kerja dan dengan demikian kami tidak perlu berladang lagi,"pungkasnya.

    Sementara dari pantauan wartawan Uncak.com, Audensi yang dihadiri kurang lebih 40 orang tersebut berjalan aman, tertib dan lancar. Tampak hadir Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Rajuliansyah, S.Pd.I, serta beberapa anggota DPRD Kapuas Hulu, juga Kapolres AKBP. Imam Riyadi, SIK,MH dan beberapa anggotanya guna melakukan antisipasi pengamanan. [Amr]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan