Recent comments

  • Breaking News

    Kompensasi Dunia Terhadap Kapuas Hulu Dipertanyakan

    Putussibau (Berita Uncak) - Sejak Mei 2003 Kabupaten Kapuas Hulu secara syah dan nyata diakui dunia sebagai wilayah atau Kabupaten Konservasi. Penetapan Kapuas Hulu sebagai Kabupaten Konservasi telah dituangkan melalui SK Bupati Nomor 144 Tahun 2003, di masa kepemimpinan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husin.

    Kawasan konservasi di Kapuas Hulu lainnya yang terdiri dari hutan lindung terpencar dibeberapa Kecamatan dengan luas mencapai kurang lebih sekitar ratusan ribu hektar. Sebagai konsekuensi terhadap hutan lindung atau konservasi, Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat Kapuas Hulu tidak boleh mengganggu gugat hutan lindung tersebut. Jangankan menebang, mengambil pohon kayu yang sudah tumbang saja tidak boleh, apalagi dipakai untuk bercocok tanam. Padahal mata pencaharian masyarakat Kapuas Hulu mayoritas sebagai petani dan berkebun. Itupun hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

    Namun celakanya lagi, pada kawasan hutan lindung tadi banyak sekali potensi sumber alam di dalamnya seperti pertambangan dan kayu dari hutan tadi. Sehingga Pemda dan masyarakat Kapuas Hulu pun tidak bisa mengolahnya atau mengeksploitasi kawasan konservasi tersebut. Padahal kalau kita lihat perkebunan dan perusahaan besar dengan leluasa membabat rata dan habis kayu untuk membuka lahan mereka ratusan bahkan ribuan hektar di wilayah hutan masyarakat atau hutan lindung.


    Sepertinya hutan kita yang kaya akan sumber alam sengaja dimanfaatkan pihak tertentu untuk di ambil dengan alasan konservasi dan diakui sebagai paru-paru dunia agar tidak dirusak, sehingga masyarakat yang hidup dikawasan tersebut sangat terjepit.


    "Sudah belasan tahun Kapuas Hulu menjadi Kabupaten Konservasi, tetapi sampai sekarang kompensasi dunia terhadap masyarakat tidak jelas bahkan tidak ada sama sekali," kata Rajuliansyah, S.Pd.I, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (13/6/2016).

    Dari 1.677.601 hektar, ada sekitar 56, 21 persen hutan di Kapuas Hulu telah diakui dunia sebagai wilayah hutan lindung atau konservasi sebagai paru-paru dunia dan seharusnya dunia membayar. Keberadaan kawasan hutan lindung di Kapuas Hulu justru banyak menghambat pembangunan Pemerintah, seperti halnya pembangunan Jalan Lintas Timur yang menghubungkan Kapuas Hulu dengan Kalimantan Timur jadi terhambat. Masyarakat juga tidak bisa berbuat apa-apa karena wilayah hutan mereka yang dulunya bisa mereka kelola, sekarang dengan adanya zona kawasan hutan lindung tidak bisa lagi. Padahal untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat tergantung dari hutan disekitar mereka, jelas Rajuli.


    "Nasib masyarakat di sekitar kawasan hutan lindung sampai saat ini masih tertinggal, seharusnya ini menjadi perhatian khusus dunia dan pemerintah pusat, jangan sampai masyarakat dituntut untuk menjaga hutan namun kesejahteraan masyarakat tidak diperhatikan," katanya.

    Pemerintah Daerah Kapuas Hulu bukannya tidak mau membangun jalan darat khususnya bagi masyarakat perhuluan kapuas. Tetapi terbentur dengan kawasan Taman Nasional Betung Karihun (TNBK) yang yang wewenangnya ada pada pemerintah pusat. Sementara untuk izin pinjam pakai lahan tidaklah mudah walaupun hanya untuk membangun jalan, sehingga masyarakat perhuluan kapuas atau wilayah lainnya dikawasan tersebut tetap terisolir. "Sudah semestinya Pemerintah Pusat (Pempus) memperhatikan kabupaten konservasi," ungkap Rajuli.

    Sebagai daerah yang merelakan jutaan hektar luas wilayahnya sebagai kawasan konservasi, seharusnya Kapuas Hulu diberikan kompensasi baik oleh Pempus maupun dunia yang sudah mengakuinya. Sebab kompensasi inilah yang sering ditanyakan Pemda maupun masyarakat Kapuas Hulu karena dirasakan belum ada sama sekali, tutur Rajuli, yang juga Politikus PPP Kabupaten Kapuas Hulu.

    "Berilah solusi agar masyarakat yang berdomisili di sekitar kawasan hutan lindung dapat merasakan dan menikmati pembangunan diberbagai bidang, karena Pemda juga tidak bisa berbuat banyak terhadap kebijakan ini," harapnya. (Amrin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan