Recent comments

  • Breaking News

    Masih Maraknya Penebangan Kayu Pada Kawasan Hutan Lindung

    Putussibau (Berita Uncak) - Beberpa bulan terakhir ini sering terjadi penebangan liar di kawasan hutan lindung tepatnya di Jalan Lintas Timur Desa Nanga Erak Kecamatan Pitussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu. Di kawasan ini sering terjadi penebangan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang kurang bertanggung jawab.

    Pada saat media Uncak bersama dengan tim investigasi Asosiasi Media Uncak Kapuas (AMUK) dan Lembaga Penyelidikan Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan survei kelapangan ditemukan bekas penebangan di kawasan hutan lindung tersebut. Menurut informasi yang yang di dapat bahwa bukan sekali terjadi penebangan ini malah kawasan ini pernah disegel oleh polisi tapi sampai sekarang masih bebas beroperasi tebang ilegal dikawasan tersebut dan kamipun langsung mendatangi salah satu supir truk yang biasa mengangkut kayu hasil tebangan.

    AP (inisial) menjelaskan kalau dia sudah sering mengangkut hasil penebangan liar dikawasan hutan lindung ini. "Saya biasa mengangkut empat truk kayu sekali jalan dari lokasi hutan ini," ungkapnya.
    Tim juga mengintrogasi pekerja dengan beralasan mereka tau itu hutan lindung dan kami juga pernah mendapat teguran dari aparat desa bahwa dilarang melakukan penebangan di kawasan tersebut, tapi kami terpaksa karena kami sudah tidak bisa bekerja dan berusaha lain lagi untuk menghidupi keluarga kami karena semua pekerjaan sudah dilarang dari kerja emas, gaharu, apalagi karet sekarang pun sudah tidak bisa dihandalkan karena harganya sangat murah jelas oknum pekerja yang tidak mau disebutkan namanya. 

    AMUK dan LP3K-RI meminta kepada pihak terkait khususnya Pemda Kabupaten Kapuas Hulu untuk memberi perhatian khusus terhadap kawasan-kawasan hutan lindung agar kelestariannya bisa terjaga dengan baik serta mencari solusi terhadap masyarakat yang berada dikawasan hutan lindung tersebut. (Amrin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan