Recent comments

  • Breaking News

    Klarifikasi Serta Permintaan Maaf Kades Sukamaju Kepada Media Uncak.

    Foto: Kadus Jelemuk Desa Sukamaju Kecamatan Mentebah, Bakri As (kiri) saat menemui Pimred Media Uncak Khairul Amrin (kanan). (uncak.com/Rajali)
    Putussibau (uncak.com) - Menindaklanjuti pemberitaan di media online www.uncak.com tertanggal 18 Agustus 2016, tentang penggunaan ADD maupun DD Desa Sukamaju Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, yang diduga pelaksanaannya banyak tidak sesuai langsung mendapatkan klarifikasi serta permintaan maaf kepada Pimpinan Umum/Redaksi media Uncak dari Kepala Desa Suka Maju.

    Klarifikasi hak jawab serta permintaan maaf Kepala Desa Sukamaju Sabri,S.Kom.I, disampaikan melalui Kepala Dusun Jelemuk Desa Sukamaju, Bakri As (44) tentang pemberitaan dan pernyataannya yang melecehkan dan menghina tugas wartawan Uncak dilapangan.

    "Kades Sukamaju Sabri menyampaikan permintaan maaf kepada media dan wartawan Uncak atas pernyataannya yang dianggap sudah menghina profesi serta nama baik wartawan media Uncak, sebab diakuinya saat itu hanya emosi sesaat," ungkap Bakri kepada Pimred media Uncak, Rabu (23/8/16) sekitar pukul 09.30 WIB.

    Kemudian, Kades Sukamaju menjelaskan juga melalui Kadusnya, masalah beberapa pekerjaan seperti penimbunan tanah merah tersebut menurut Sabri penganggarannya sudah sesuai dan pekerjaannya belum selesai karena masih dalam proses pengerjaan. Kemudian prosedurnya pun sudah melalui musyawarah dan rapat semua pengurus desa.

    Pimpinan Redaksi media Uncak intinya menyambut baik etikat dari Sabri selaku Kepala Desa yang sudah meminta maaf dan mengklarifikasi pemberitaan tersebut, yang selama ini menjadi pertanyaan publik terutama masyarakat Sukamaju sendiri tentang proses pengerjaan penimbunan tanah merah tersebut.

    Namun, dalam hal demikian semuanya saya serahkan kepublik dan pihak-pihak terkait untuk membuktikan dan menilai apa yang menjadi pernyataan Kades Sukamaju serta dugaan temuan kami terhadap pekerjaan yang tidak sesuai. Karena benar salah bukan hak kami untuk menentukan, ada aparat penegak hukum yang melakukan tindakan ketika terbukti salah, terang Khairul Amrin, Pimpinan Umum/Redaksi media Uncak.

    "Memang secara pribadi kami tahu apa yang sudah dijelaskan Kades Sukamaju melalui Kadusnya, sebab pemberitaan kami terdahulu itu hanya bersifat dugaan," kata Amrin.

    Kemudian, saya selaku Pimpinan Redaksi Uncak juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat, barang kali ada wartawan kami yang kurang menyengkan pada saat dilapangan kami juga mohon maaf, karena itulah proses dari suatu pekerjaan jurnalis, jelas Amrin. 

    [ Rajali ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan