Recent comments

  • Breaking News

    Dalam Pertandingan Sepak Bola Keputusan Ada Pada Wasit, Bukan Panitia

    Ilustrasi.
    PUTUSSIBAU, Uncak.com - Pertandingan Sepak Bola Mini SD yang berlangsung di lapangan SDN 1 Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan Kapuas Hulu, yang mempertemukan antara tim Kecamatan Silat Hulu melawan tim dari Kecamatan Putussibau Utara, pada 23 Maret 2017 lalu dalam rangka Porseni tingkat Kabupaten Kapuas Hulu, menyisakan tanda tanya serta protes dari salah satu keseblasan.

    Pasalnya dari hasil dari pertandingan tersebut berakhir dengan keputusan yang dianggap tidak adil dan memihak oleh Oficial serta Kontingen dari Silat Hulu.

    Meskipun Wasit sudah mengakui kesalahannya, tetapi Wasit tidak berani mengambil kebijakan untuk memutuskan langkah yang harus diambil oleh Wasit itu sendiri, melainkan Panitia Pelaksana dan Koordinator cabang Sepak Bola yang diminta Wasit untuk memutuskannya.

    Untuk memastikan langkah seperti apa sebenarnya yang harus diambil dalam memutuskan jika terjadi peristiwa serupa di kemudian hari agar menemukan solusi, Wartawan Uncak.com mengkonfirmasi salah satu wasit dari Persatuan Sepak Bola Kapuas Hulu (PSKH) yang sudah berpengalaman dan mempunyai Sertifikat, yakni Mustarudin.

    Dari hasil konfirmasi tersebut, Mustar akrab sapaannya yang merupakan wasit Kabupaten dan Provinsi Kalbar ini mengatakan, bahwa wasit yang memimpin pertandingan Sepak Bola Mini tingkat SD pada Porseni tersebut bukan wasit dari PSKH. “Kami wasit dari PSKH hanya dipinta untuk memimpin pertandingan pada tingkat SMP saja,” katanya, Selasa (28/3/17).

    Mustarudin, Wasit Kabupaten Kapuas Hulu dan Provinsi Kalbar, dari PSKH.
    Menurut Mustar, kejadian tersebut murni kesalahan wasit. Tidak ada kata tidak sengaja, kalaupun tidak sengaja seorang wasit harus menghentikan pertandingan terlebih dahulu untuk sementara, tidak boleh dilanjutkan sebelum wasit menjelaskan apa yang terjadi sehingga meniup pluit.

    Lebih lanjut Mustarudin mengatakan bahwa Gol tersebut tidak bisa disahkan, karena ada bunyi pluit dan harus dihentikan. "Jika mau dimainkan kembali, bola tersebut harus diulang dalam keadaan fair play," jelasnya.

    Dalam permainan Sepak Bola semua keputusan ada pada wasit yang memimpin pertandingan, panitia tidak boleh ikut campur, sebab dalam pertandingan Sepak Bola, ada 17 peraturan termasuk dalam hal cara pembuat Gol. “Ini bukan Undang-Undang Perwasitan tetapi peraturan pertandingan sepak bola,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa wasit yang layak untuk memimpin pertandingan setingkat Porseni Kabupaten seharusnya wasit yang sudah memiliki sertifikat, ungkapnya.

    "Untuk kedepan agar panitia pelaksana tidak lagi sembarangan dalam memilih wasit, kejadian seperti ini menjadi pelajaran kita bersama supaya dijadikan bahan evaluasi kedepan," harapnya.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan