Recent comments

  • Breaking News

    Dua Warga Semitau Serahkan Senpi Rakitan Kepada TNI

    Dua warga Kecamatan Semitau saat menyerahkan senpi kepada pihak Koramil 1206-02/Semitau, Kapuas Hulu.
    PUTUSSIBAU, Uncak.com - Dua orang warga Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menyerahkan tiga buah pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan jenis laras panjang dan pendek kepada pihak TNI melalui Danramil 1206-02/Semitau, Kapuas Hulu, Minggu (23/4/17).

    "Kedua warga Semitau tersebut yakni Ruslim Ariadi (45) dan Lukman Loyada (31) yang merupakan warga Kecamatan Semitau," Danramil 1206-02/Semitau, Kapten Arm. Mursit, S.H, kepada Uncak.com, Minggu. 

    Untuk jenis senpinya, Ruslim Ariadi menyerahkan 1 pucuk senpi laras pendek jenis revolver dan 1 pucuk laras panjang jenis lantak. Sedangkan Lukman Loyada menyerahkan 1 pucuk senpi laras panjang jenis lantak, jelasnya. 

    Penyerahan tersebut bermula berdasarkan laporan dan informasi dari Anggota Unit Inteldim 1206/Psb dan Babinsa Koramil Semitau bahwa ada masyarakat Semitau yang menyimpan beberapa pucuk senpi rakitan jenis laras panjang dan pendek, katanya. 

    Setelah diketahui lanjut Mursit, kita langsung mendatangi kedua warga yang diduga menyimpan senpi tersebut, dan ternyata benar keduanya ada menyimpan beberapa buah pucuk senpi.

    Kita juga dalam melakukan penarikan senpi tersebut dilakukan dengan cara pendekatan serta memberikan pemahaman dan aturan UU tentang hukuman dan bahaya menyimpan senpi jenis rakitan, ucapnya. 

    "Ada sangsi hukumnya, yaitu penjara selama 20 tahun atau hukuman mati sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Perpu Nomor 20 tahun 1960," kata Mursit. 

    Mursit juga berharap kepada seluruh masyarakat yang menyimpan senpi agar bisa pro aktif untuk menyerahkan senpinya kepada pihak TNI baik melalui Kodim atau Koramil di wilayahnya masing-masing, karena sangat berbahaya dan jelas sangsi hukumnya, harapnya.  [Amr]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan