Recent comments

  • Breaking News

    Sat Reskrim dan Polsek Putussibau Utara Berhasil Amankan Miras

    Jenis Miras yang berhasil diamankan jajaran Polres Kapuas Hulu.
    PUTUSSIBAU, Uncak.com - Operasi Kepolisian Penyakit Masyarakat (Pekat)  Kapuas 2017, Polsek Putussibau Utara Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan 90 Liter minuman keras jenis Tuak, Minggu (28/5/17) Pukul 16.30 WIB.

    Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Putussibau Utara IPTU Salmansyah, ditemani sejumlah anggotanya. Operasi dilakukan dengan mendatangi langsung tempat Produksi atau pembuatan, serta penjualan Minuman Keras (Miras) tersebut.

    "Dari hasil Operasi, kita temukan miras jenis tuak yang dijual oleh warga di Jalan Lintas Utara, Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu," terangnya.

    Untuk kepentingan Penyidikan, tim Operasi Pekat Polsek Putussibau Utara membawa tiga Orang pemilik beserta Barang Bukti ke Mapolsek. Pemilik pertama, yakni Laurensius Cerenggi (44) dengan Jumlah Miras sebanyak 40 Liter Tuak, Pemilik kedua Mickael Suryanoto (43) dengan Jumlah 20 Liter Tuak, Pemilik ketiga Lusia Mujaan (48) dengan Jumlah 30 Liter Tuak, totalnya berjumlah 90 Liter, ujar Salman.

    Sedangkan untuk langkah selanjutnya, tersangka berikut Barang Bukti diamankan di Mapolsek Putussibau Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Kepada tersangka kita kenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," ungkap IPTU Salmansyah.

    Sementara itu, pada hari yang sama, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu yang dipimpin langsung oleh AKP Muhammad Aminuddin, SIK didampingi KBO Sat Reskrim IPDA Bambang Sundawa beserta sejumlah anggotanya, juga berhasil mengamankan Miras jenis Bir dan Tuak diwilayah Kota Kecamatan Putussibau Selatan dan Utara, tutur AKP Aminuddin.

    Operasi pertama dilakukan diwilayah Kota Kecamatan Putussibau Selatan, tepatnya dijalan Lintas Selatan Kedamin, tim berhasil mengamankan enam dus miras jenis Bir, yakni milik Aloysius Lewa.

    Selanjut tim juga berhasil mengamankan miras jenis Tuak sekitar 20 liter milik Konstantinus Aan, beralamat dijalan Muntin, Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara.

    "Terhadap kedua pemilik miras tersebut telah dibuatkan surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya kembali, yakni untuk tidak memproduksi serta menjual miras jenis Tuak dan jenis Miras lainnya," pungkas AKP Aminuddin.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan