Recent comments

  • Breaking News

    Pembangunan Awal Gedung SMPN 1 Putussibau Ternyata Tak Bertiang

    Bangunan SMPN 1 PTS yang direnovasi dan ternyata tidak ada tiang tongkat bagian bawah sebagai pondasi bangunan.
    Bangunan SMPN 1 PTS yang direnovasi dan ternyata tidak ada tiang tongkat bagian bawah sebagai pondasi bangunan.
    PUTUSSIBAU, Uncak.com - Pembangunan awal gedung SMP Negeri 1 Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, ternyata tidak memiliki tiang tongkat sama sekali bagian bawah yang mana merupakan sebagai pondasi utama suatu bangunan.

    Pasalnya, pembangunan awal gedung SMPN 1 Putussibau di tahun 2014 lalu, ternyata di tahun 2017 ini sudah mendapat bantuan renovasi kembali atas gedung tersebut dari sumber dana APBN Pusat dari Direktorat Pembina SMP, Ditjen Dikdasmen dengan biaya sebesar Rp1,6 Milyar lebih.

    Renovasi ini diprioritaskan karena alasan keselamatan seluruh siswa, sebab lantai dasar bangunan tersebut sudah tidak rata lagi sehingga berpengaruh terhadap bangunan bagian atasnya yang sudah retak dan lentur lantai atasnya sehingga rawan ambruk terhadap bangunannya yang mana sekolah tersebut memiliki dua lantai atau bertingkat, kata Wiluyo,S.Pd, Kepala SMPN 1 Putussibau, kepada media Uncak.com saat dihubungi via telephone.

    Setelah bangunannya dibongkar terutama bagian lantai bawah, saya sangat terkejut karena memang benar tidak ada tiang tongkat sebagai pondasi bangunannya. "Pantasan saja saat saya tanya kepada konsultan dan melihat gambar bangunan renovasinya kok ada banyak tiangnya, seperti bangun baru akhirnya. Ternyata dijawab konsultan untuk antisipasi, karena cor lantainya langsung diatas tanah timbunan atau urugan," ungkap Wiluyo.

    Tiang tongkat atau pondasi yang baru dipasang setelah renovasi.
    Selain itu, selasar atau teras bagian belakang tidak dipasang besi cornya, langsung di cor diatas urugan tersebut, sehingga bentuk lantaipun seperti gelombang. Bagian atas juga dengan luas ruangan 9 meter persegi hanya dikasi dua batang kep saja yang mana tidak melekat dengan galang kunci, padahan lantai atas merupakan cor semen, tuturnya.

    Saya berharap untuk pekerjaan renovasi ini benar-sesuai dengan apa yang sudah tertuang didalam kontraknya, sehingga kami tidak merasa was-was lagi belajar didalam ruangan kelas, harap Wiluyo singkat.

    Dari hasil pantauan media Uncak.com dilapangan bahwa ternyata benar bangunan tersebut tidak dipasang tiang tongkat atau pondasi sebatang kayu pun. Hanya dikasi besi cor diatas tanah isian atau urugan dan langsung dicor semen diatasnya. Sedangkan untuk tiang penyangganya hanya diletakkan diatas lantai cor saja.

    Akibatnya, ketika tekstur tanah berubah ditambah tidak adanya tiang tongkat, maka tiang penyangga bangunan akan ikut berubah yang menyebabkan bangunan atas miring dan goyang, lentur lantai cor atasnya, dinding retak, bahkan ada jendela bagian atas yang sudah lepas akibat berubahnya bangunan tersebut.

    Kami melihat juga pembangunan awalnya sudah banyak sekali yang menyalahi dari RAP serta Kontrak kerja yang sudah ditentukan. Maka diduga terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara ratusan juta bahkan mungkin milyaran rupiah.

    Yang herannya lagi kemana pengawasan dari konsultan dan dinas terkait serta Kepala Sekolah, sampai serah terima BA pekerjaan dianggap selesai seratus persen, padahal pekerjaan diduga diluar spek yang sudah ditentukan, akibatnya bangunan yang baru 3 tahun dibangun sudah direnovasi kembali dengan dana milyaran rupiah.

    Selain itu, saat Kepala SMPN 1 Putussibau yang baru menjabat jalan 8 bulan ini ditanya dan diminta arsip kontrak dari pembangunan awalnya, malah dirinya mengatakan tidak tahu entah dimana tempatnya karena saya juga mencarinya tapi tidak ketemu.

    Padahal sekolah wajib menyimpan arsipnya karena itu bukan sebuah rahasia negara yang harus disembunyikan. Ada apa sebenarnya dengan pekerjaan tersebut ketika RAP maupun Kontraknya saja pihak terkait tidak menyimpan arsipnya.

    Dalam hal ini sudah jelas didepan mata, jika terbukti maka melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tinggal aparat penegak hukum lah apakah Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK langsung untuk melakukan tugasnya sesuai poksi masing-masing atas dugaan penyimpangan dari pekerjaan tersebut yang diduga mengakibatkan juga kerugian negara. Bahkan, disinyalir masih ada pekerjaan yang sama ditempat lainnya terindikasi tidak sesuai.  [Amr]

    5 komentar:

    1. kasihan rakyat kapuas hulu dibodoh bodohi, mulai gedung pertemuan, kantor bupati, jembatan mupa, penahan tebing kalis, jalan komyos sudarso dianggarkan 2 kali, tunjangan guru fiktif, pasar kedah eh masih kurang lagi masjid agung dan sekarang sekolah.

      BalasHapus
    2. Aparat tidak tegas dalan pemberantasan korupsi sehingga pembangunan kapuas hulu jalan dtempat bagusnya KPK yg ambil alih kasus ini....

      BalasHapus
    3. Lucunya RAP nya kok gk ada yg nyimpan??

      BalasHapus
    4. pasti adalah yg nyimpannya di diknas dan bagian P2 dan Inspektorat, jgn nyari di sekolah, bukan TUPOKSI sekolah. seandainyapun RAB nya ada juga tdk akan diperiksa oleh penegak hukum...inilah KAPUAS HULU

      BalasHapus
    5. Sebenar mudah klu mau nankap sidak. Tgl polisi gigak awal pemborong sekolah yak. Abes lahhh.. Dr konsultan pengawas smpai dinas terkait yg nginai maen culas... Tgl polisi berani kah nak ngusut yak. Ya Allah sempat rubuh rmh sekolah yak ya rabanaaa... Siket kah nyawa nebiak ilang...

      BalasHapus

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan