Recent comments

  • Breaking News

    Seekor Hewan Kukang Diserahkan Seorang Warga Secara Sukarela

    Khairul Amrin saat menyerahkan seekor hewan Kukang kepada Kepala Resort KSDA Kapuas Hulu Gusti Suhardi.
    PUTUSSIBAU, Uncak.com - Khairul Amrin, seorang warga Jalan Danau Kayan, Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, didampingi oleh Sarwono, S.Hut Kepala Seksi Perencananaan, Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS) menyerahkan seekor Satwa Langka yang di lindungi jenis Kukang Kalimantan (Nycticebus Menagensis), Sabtu (24/6/17).

    Seekor Satwa Langka dilindungi jenis Kukang Kalimantan tersebut diserahkan oleh Khairul Amrin kepada Gusti Suhardi di kantornya selaku Kepala Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kabupaten Kapuas Hulu, seksi Konservasi Wilayah II Kabupaten Sintang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Sabtu (24/6/17) sekitar pukul 09.30 WIB.

    Dijelaskan Amrin, dirinya mendapatkan satwa langka dilindungi tersebut pada hari Kamis Malam, tanggal 22 Juni 2017 di depan Rumahnya. "Kukang tersebut saya tangkap ketika berada di teras depan Rumah saya," ujar Amrin.

    Setelah ditangkap lanjut Amrin, ia memasukkannya kedalam kandang besi. Selama beberapa hari didalam kandang ia memeliharanya dengan baik. Namun, selama dipelihara olehnya banyak juga teman-temannya yang berniat untuk memelihara Kukang tersebut, jelasnya.

    Ditambahkan Amrin, selang sehari setelah mendapatkan Satwa tersebut, dirinya berkoordinasi dengan seorang sahabatnya yang kebetulan bekerja di BBTNBKDS, yakni Sarwono. "Setelah mendapatkan penjelasan yang meyakinkan dari Sarwono, akhirnya saya bersedia dengan sukarela menyerahkan hewan langka yang dilindungi tersebut ke BKSDA Kalimantan Barat," ungkap Amrin, yang merupakan juga Pimpinan Redaksi media ini.

    Setelah satwa tersebut diserahkan, Gusti Suhardi selaku Kepala BKSDA langsung mengecek kondisinya. Menurut Gusti Kukang tersebut berjenis Kelamin Jantan dan berumur lebih kurang dua tahun. "Kukang ini masih liar dan agresif, sepertinya bukan peliharaan orang, satwa ini tergolong Hewan pemalu dan banyak menghabiskan waktunya diatas pohon dan aktif pada malam hari," terang Gusti.

    Gusti menjelaskan, bahwa Kukang disebut pula malu-malu yang merupakan jenis primata yang gerakannya lambat. Kukang adalah termasuk jenis Satwa yang dilindungi. Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat ( 2), dimana pasal tersebut berbunyi, apabila Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut, dan Memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, maka akan diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, jelasnya.

    Gusti juga sangat mengapresiasi  dan berterimakasih kepada Amrin karena mau menyerahkan satwa yang dilindungi tersebut dengan sukarela. "Masyarakat mulai sadar, bahwa Satwa dilindungi memang seharusnya hidup liar di alam bebas," pungkasnya.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan