Recent comments

  • Breaking News

    Keluarga Korban Mengamuk, Sidang Kades Mentebah Berakhir Ricuh

    Foto: Ilustrasi.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Nanga Mentebah atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap warganya sendiri (KR) terpaksa ditunda lantaran keluarga korban mengamuk saat sidang baru dimulai, Kamis sore (5/10/2017).

    "Kami kecewa, seolah dipermainkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab sebelumnya JPU pernah mengatakan kepada kami bahwa sidang putusan (vonis) terdakwa akan digelar terbuka. Namun kenyataannya tertutup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Putussibau," ujar Ayub abang kandung korban kepada uncak.com via telephon dan pesan singkat, Kamis malam (5/10/17) pukul 23.00 WIB.

    Demikian pula dengan keluarga korban lainnya, ikut menyampaikan kekesalannya, mereka mengatakan bahwa orang yang banyak uang, meskipun membunuh tidak akan terkena sanksi hukum. Artinya hukum di Kapuas Hulu dapat diperjual belikan oleh oknum penegak hukum. 

    Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, baik oleh media ini maupun oleh sejumlah media lainnya bahwa oknum kades tersebut telah didakwa melakukan pelecehan seksual dan telah ditetapkan oleh Kepolisian Resor Kapuas Hulu sebagai tersangka beberapa bulan lalu, sehingga saat ini statusnya telah berubah menjadi terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Namun, anehnya kades tersebut tidak pernah ditahan sedetik pun oleh kedua penegak hukum tersebut.

    Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Kades Nanga Mentebah kepada korban (KR) ini sejak 25 November 2016 lalu. Dimana saat itu KR dalam keadaan hamil tua.

    Hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan keterangan dari pihak PN Putussibau maupun pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan