Recent comments

  • Breaking News

    Polres Kapuas Hulu Amankan Lima Truck Kayu Meranti Ilegal

    KAPUAS HULU, Uncak.com - Polres Kapuas Hulu mengamankan lima truk kayu illegal jenis Meranti di Jalan Lintas Selatan, Desa Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (28/2/18) malam.

    Lima truk kayu illegal tersebut berjumlah 2.639 keping (sudah berbentuk papan).

    Adapun kronologis kejadian, tim yang tergabung dalam tim lidik Polres Kapuas Hulu, saat itu melaksanakan penyelidikan terkait barang-barang illegal di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan.

    "Pada saat melaksanakan tugas, tim mendapatkan lima unit truk bermuatan kayu. Kemudian tim menghentikan kelima truk tersebut dan menanyakan dokumen pengangkutannya," ujar Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi, S.IK, MH, Kamis (1/3/18).

    Dijelaskan Imam, setelah menanyakan dokumen pengangkutan kepada JS yang merupakan pemilik kayu, JS pun menunjukan dokumen pengangkutan kayu tersebut.

    "Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan oleh tim, tim curiga terhadap dokumen itu. Dimana dokumen itu tidak ditandatangani oleh penerbit yang ada pada dokumen. Dari kecurigaan tersebut, akhirnya truk beserta pemiliknya di amankan ke Mapolres Kapuas Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Imam.

    Menurut Imam, semua kayu itu rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa untuk bahan bangunan.

    "Dari pengakuan JS bahwa dirinya baru kali ini membawa kayu itu," ungkap Imam.

    Imam menegaskan, bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

    "Jika pengangkutan kayu tersebut tidak disertai dengan dokumen yang lengkap, maka pelaku akan dijerat tindak pidana di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 12 jo pasal 83 atau pasal 16 jo pasal 88 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," tegas AKBP Imam Riyadi. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan