Recent comments

  • Breaking News

    Polres Kapuas Hulu Kembali Bekuk Empat Pengedar Sabu

    Polres Kapuas Hulu saat gelar Press Release Polres penangkapan pengedar narkotika jenis sabu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali berhasil membekuk 4 (empat) orang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.

    Penangkapan empat orang tersebut terjadi di tempat yang berbeda, dimana diantaranya ada tiga tersangka yang dibekuk di wilayah perbatasan Badau, Kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Empanang, serta yang satu orang di wilayah Lintas Selatan.

    "Pengedar yang ditangkap di wilayah perbatasan itu, barangnya diduga dari seberang yakni Malaysia. Sedangkan yang di Lintas Selatan, barangnya dari Pontianak," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi, S.IK, MH, kepada Wartawan saat menggelar press release, bertempat di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa (13/3/2018).

    Ditegaskan Imam, untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkoba di Kapuas Hulu, pihaknya sudah membuat dua tim, yakni di wilayah Lintas Selatan dan Lintas Utara (perbatasan).

    "Saya akan terus berupaya sekuat tenaga untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkoba ini terutama di wilayah Kapuas Hulu," tegasnya.

    Imam juga sangat berterimakasih dan mengapresiasi Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali di wilayah perbatasan RI-Malaysia atas sinergi yang sangat luar biasa antara TNI-Polri.

    "Dengan tertangkapnya para tersangka pengedar narkoba tersebut, sehingga bisa menyelamatkan masyarakat Kapuas Hulu dari pengaruh bahaya narkoba," ucapnya.

    Menurut Imam, keempat tersangka itu berbeda-beda jaringan.

    "Selain barang bukti sejumlah narkoba, alat hisap (bong), uang, handphone, dan barang bukti lainnya, juga ada barang bukti berupa satu unit Kijang Innova untuk alat transportasi tersangka," ungkap Imam.

    Adapun inisial keempat tersangka tersebut lanjut Imam, yakni LS, RU, AA dan AW.

    "Untuk ancaman hukumannya, enam hingga 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika," pungkas AKBP Imam Riyadi.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan