Recent comments

  • Breaking News

    Lakukan Pelanggaran, Satu TPS di Kapuas Hulu Akan Coblos Ulang

    Illustrasi
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Karena melakukan pelanggaran, satu TPS di Kapuas Hulu akan melakukan pemungutan suara ulang.

    Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kapuas Hulu Ahamd Yani bahwa telah kejadian kecurangan serta pelanggaran di TPS 01 Desa Matan Kecamatan Suhaid tersebut, ungkapnya Jum'at (29/6/2018).

    "Pokoknya kita tergantung dari Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu, jika memenuhi syarat pelanggarannya akan kita lakukan coblos ulang," ungkapnya singkat.

    Ketua Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu Mustaan membenarkan ada kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Matan, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu sehingga harus dilakukan pencoblosan ulang, katanya.

    Temuan tersebut bahwa PPS dan KPPS Desa Mantan Kecamatan Suhaid telah melakukan pelanggaran pasal 2, pasal 59 ayat (2 ) huruf D, dan melanggar sumpah dan janji yang telah diucapkan pada saat pelantikan sebagai PPS dan KPPS.

    Berdasarkan fakta dan analisa temuan tersebut, Panwascam Suhaid merekomendasikan dan meminta kepada PPK Suhaid, untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Dusun Mantan Desa Mantan Kecamatan Suhaid.

    "Jadi kami telah merekomendasikan di TPS 01 Desa Matan Kecamatan Suhaid, supaya dilakukan pencoblosan ulang yang akan dilaksanakan pada hari Minggu (1/7/2018) karena ada pelanggaran pemilihan yang diwakili. Sebab sudah jelas itu tidak dibolehkan dalam undang-undang," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/6/2018).  [Amr]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan