Recent comments

  • Breaking News

    Resahkan Warga, Tiga Pengguna Sabu Berhasil Dibekuk Polisi

    Saat press release di Polres Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu mengamankan 3 (tiga) orang pengguna narkoba jenis sabu, Kamis (31/5/2018) lalu.

    Adapun tiga orang tersebut, diantaranya A (30), E (18) dan B (24).

    Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, S.I.K, M.H mengatakan, ketiga tersangka itu ditangkap bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.

    Dijelaskan Kapolres, dari laporan tersebut, anggota Sat Narkoba kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap tersangka di Jalan Ruwai Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara.

    ”Dari tersangka kami mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna,” ungkap Kapolres kepada wartawan saat press release sebagaima rilis yang diterima uncak.com, Selasa (5/6/2018) sore.

    Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    "Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan