Recent comments

  • Breaking News

    300 Kayu Olahan Jenis Meranti dan Ulin Diamankan Polisi

    Kayu olahan ilegal jenis meranti dan ulin yang diamankan Polda Kalbar.
    KETAPANG, Uncak.com - Ratusan kayu itu tersusun rapi di sebuah rakit di sungai. Tidak ada yang tahu, jika ratusan kayu itu adalah ilegal alias tak ada surat menyurat yang resmi.  Atas dasar itulah, penangkapan ilegal logging kayu olahan jenis meranti dan belian (ulin) dalam bentuk rakit sebanyak 300 batang di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat (Kalbar) Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, membenarkan adanya penangkapan kayu yang diduga ilegal logging itu. Ia menjelaskan tidak ada kompromi dengan para pelaku ilegal, semua akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Polda Kalbar dan jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum. Hal ini sudah menjadi Komitmen kita bersama, Polda Kalbar zero tolerance dan zero illegal,” tegasnya.

    Adapun kejadianya bermula pada Selasa, 23 Oktober 2018, pukul 07.00 WIB, Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh AKBP Ade Kuncoro SIK, melakukan penangkapan terhadap Sapariadi. Dia selaku pemilik sawmill PO Sumber Usaha di Dusun Ndua, RT 03, Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

    Hasil penangkapan didapat, bahwa benar Sapariadi adalah pemilik sawmill PO Sumber Usaha bergerak di bidang usaha pengolahan kayu. Untuk kayu olahan yang berada di lokasi sawmill dalam bentuk rakit sebanyak kurang lebih 300 batang kayu olahan dengan berbagai ukuran di antaranya 10x20x4M, 15x20x4M, 20x20x4M, 8x16x4M, 8x8x4M jenis kayu meranti dan kayu belian.

    “Kayu olahan Meranti dibeli dari masyarakat Desa Hulu Sungai Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang dengan harga perkubik Rp 750.000,-,“ kata Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.

    Untuk kayu olahan jenis belian ukuran 8x16x4M perbatang dibeli seharga Rp220.000,- untuk keseluruhan kayu olahan sebanyak 300 batang tersebut tidak ada dilengkapi dengan surat  atau dokumen keterangan syahnya hasil hutan.

    “Diduga Sapariadi melanggar psl 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 Tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah .

    Guna pengembangan selanjutnya, tim  mengamankan dan memeriksa pemilik kayu atas nama Sapariadi,  mengamankan barang bukti kayu olahan untuk dititipkan ke Polres Ketapang,” pungkasnya.

    Sumber: Humas Polda/Res KH
    Editor   : Noto

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan