Recent comments

  • Breaking News

    Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Sanggau Dibekuk di Jakarta

    Terpidana, Hari Liewarnata alias Apin saat didampingi Jaksa Eksekutor, Adityo Utomo (Foto: warta86.com).
    SANGGAU, Uncak.com - Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Hari Liewarnata alias Apin ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau di Apertemen Central Park Adaline, daerah Tanjung Duren Selatan, Grodol Petamburan,  Jakarta, Rabu (6/2/2019) siang.

    Penangkapan terhadap Apin tersebut dipimpin oleh Jaksa Eksekutor, Adityo Utomo.

    “Iya, Apin ditangkap di Apertemen Central Park Adaline, Jakarta tadi siang sekitar pukul 17.55 WIB. Terpidana ini dibawa oleh Tim yang dipimpin Adityo Utomo selaku Jaksa Eksekutor ke Pontianak melalui Bandara Internadional Soekarno Hatta,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Iman Khilman, Rabu (6/2/2019) malam sebagaimana dilansir berita Sanggau.com, Kamis (7/2/2019).

    Dijelaskan Iman, sekitar pukul 18.30 WIB, pesawat yang ditumpangi tim beserta terpidana tiba di Bandara Supadio Pontianak.

    “Apin sudah dibawa ke Rutan Kelas II A Pontianak," jelas Iman Khilman.
    [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan