Recent comments

  • Breaking News

    Bagi Warga yang Ingin ke Malaysia Pakai Kendaraan, Baca Surat Ini!

    Surat pemberitahuan dari Bupati Kapuas Hulu, yang telah beredar.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Beredar surat pemberitahuan dari Bupati Kapuas Hulu, A.M Nasir, SH, dengan Nomor: 559/231/DHUB/SET-B/2019, yang dikeluarkan di Putussibau pada tanggal 17 Juli 2019.

    Bahwa mulai tanggal 22 Juli 2019, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Indonesia dan di PLBN Lubok Antu, Sarawak, Malaysia siap melakukan pelayanan ICP (Rotax) atau asuransi.

    Hal itu diberlakukan khusus bagi warga negara yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) keatas.

    Adapun untuk kendaraan pribadi yang bermuatan 7 (tujuh) set/tempat duduk, tidak diperbolehkan menjadi angkutan umum yang bersifat komersial atau bisnis.

    "Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan, semoga menjadi perhatian, khususnya bagi warga masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," kata Bupati A.M Nasir, SH, dalam surat pemberitahuan yang dilengkapi dengan stempel (cap) dan dibubuhi tandatangan itu. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan