Recent comments

  • Breaking News

    Kecamatan Puring Kencana Berlakukan Aturan untuk Masuk ke Malaysia

    Rapat bersama dengan Satgas Pamtas Yonif Raider 301/PKS, Polsek Puring Kencana, Koramil, pihak Kecamatan, dan pihak Desa.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Telah dilaksanakan rapat tentang pembahasan Kendaraan, barang dan orang yang keluar masuk negara Indonesia-Malaysia melalui jalan lintas batas yang berada di Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, bertempat di balai pertemuan Desa Merakai Panjang, Kecamatan Puring Kencana, Senin (8/7/2019).

    Hadir dalam rapat tersebut, Sekcam Puring Kencana Bujang Syafarudin, SE, Danki Satgas Pamtas Yonif Raider 301/PKS Lettu Ferie Army D, Danpos-danpos Satgas Pamtas Yonif Raider 301/PKS se-Kecamatan Puring Kencana, Danramil Puring Kencana yang diwakili oleh Babinsa Serka Suyanto, Kapolsek Puring Kencana yang diwakili oleh Kanit Reskrim Bripka M. Murjani, serta tamu undangan lainnya.

    Pada kesempatan itu, Danki Satgas Pamtas Yonif Raider 301/PKS menyatakan, pihak Satgas Pamtas yang berada di Kecamatan Puring Kencana tidak akan mempersulit masyarakat yang akan berbelanja kebutuhan pokok di negara Malaysia. Namun, pihaknya hanya meminta kelengkapan surat-menyurat.

    "Kami punya  rencana akan membangun pos pada titik nol, dan semua portal pada malam hari akan kami tutup," ujar Danki Satgas Pamtas Yonif Raider 301/PKS Sebagaimana rilis yang diterima uncak.com dari Paur Subbag Humas Polres Kapuas Hulu, Selasa (9/7).

    Sementara itu, Kapolsek Puring Kencana mengatakan, terkait dinamika di wilayah perbatasan atas keluar masuknya orang maupun barang, sudah diatur di dalam undang-undang Kepabeanan maupun Undang-Undang Bea Cukai.

    Kapolsek mengimbau kepada pihak Kecamatan agar kiranya mengundang pihak Imigrasi atau Bea Cukai untuk hadir di Kecamatan Puring Kencana guna memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Undang-Undang yang berlaku tentang berbelanja di negara Malaysia.

    "Mengingat di Kecamatan Puring Kencana ini tidak mempunyai pintu resmi ke negara tetangga Malaysia. Sementara untuk kebutuhan masyarakat Puring Kencana dari negara Indonesia susah didapat dan harganya mahal. Sedangkan melalui pintu resmi yakni PLBN Badau sangat jauh," ujar Kapolsek Puring Kencana melalui Kanit Reskrim, Bripka M. Murjani.

    Adapun hasil yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Puring Kencana yakni kendaraan yang dari luar Kecamatan Puring Kencana tidak diperbolehkan untuk melintas melalui jalan lintas batas yang berada di Kecamatan Puring Kencana, dimana setiap pelintas yang berasal dari Kecamatan Puring Kencana yang akan berbelanja ke Negara Malaysia yang melalui jalan lintas batas harus memiliki rekomendasi dari Desa.

    Demikian pula untuk kebudayaan masyarakat Kecamatan Puring Kencana terkait adanya sebuah acara seperti gawai atau lainnya yang memerlukan minuman beralkohol hanya dapat diberikan batas pembelian di negara Malaysia sebanyak 25 liter.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan