Recent comments

  • Breaking News

    Keputusan Pelepasan Status Hutan Tak Sesuai Harapan, Warga Dipastikan Kecewa

    Kawasan hutan di Bukit Undau, Desa Pemawan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (foto/Noto).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Kepala Bidang Fisik Prasarana dan Pengembangan Wilayah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prasetyo, menyatakan,  sebagaimana amanah dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, bahwa di Kabupaten Kapuas Hulu telah dilakukan inventarisasi dan verifikasi pada desa-desa dan infrastruktur yang masuk dalam kawasan hutan.

    "Tedapat 83 desa yang masuk dalam kawasan hutan, baik kawasan lindung (Taman Nasional dan Hutan Lindung) maupun kawasan hutan produksi," kata Budi Prasetyo, Kamis (29/8/2019).

    Dari 83 desa itu lanjut Budi, sudah dilakukan inventarisasi oleh tim pada tahun 2018 terhadap usulan yang disampaikan pihak Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bappeda setempat, yakni seluas total 56.128,96 hektare.

    "Untuk total luas tersebut terdiri dari permukiman warga, lahan garapan (sawah, danau, kebun), kawasan transmigrasi serta infrastruktur jalan," paparnya.

    Dijelaskannya, dari total luas tersebut, kemudian diajukan verifikasi oleh pihak Provinsi Kalimantan Barat melalui rekomendasi Gubernur ke Pemerintah Pusat seluas 28.787,96 hektare.

    "Setelah menunggu proses di Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sampai akhirnya keluar surat persetujuan dari Kementerian LHK dengan Nomor : S.510/MenLHK/Setjen/PLA.0/7/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Pola  Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), dimana untuk Kabupaten Kapuas Hulu yang disetujui untuk perubahan batas kawasan hutan : 3.749,23 hektare dan untuk Perhutanan Sosial : 7.632,61 Hektar," jelasnya.

    Sehingga kata Budi, kalau dihitung hanya sekitar 6,7% saja usulan pelepasan kawasan hutan yang disetujui oleh pemerintah pusat. Dimana persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas tersebut, sangat jauh dari usulan atau yang diharapkan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, karena selama ini, yang diharapkan khususnya infrastruktur jalan dapat dikeluarkan juga dari kawasan hutan.

    "Menurut aturan memang kita bisa mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan, tapi proses itu memerlukan waktu dan tahapan yang sangat lama. Sebab kita harus menyiapkan Amdal, izin lingkungan, dokumen FS, DED, Pertimbangan teknis dan sebagainya," terangnya.

    Proses itu dinilainya sangat ribet, sementara masyarakat perlu cepat untuk dibangun akses jalan. 

    Terkait sosialisai tentang hasil persetujuan pelepasan kawasan hutan ini, pihak Bappeda menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi atau Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

    "Dipastikan nanti akan muncul gejolak atau rasa kurang puas warga masyarakat terhadap keputusan ini. Sehingga biarlah pihak Dinas Kehutanan Provinsi atau pihak BPKH yang langsung bertemu dengan masyarakat sekaligus pelaksanaan tata batas kawasan hutan di lapangan," pungkas Budi Prasetyo.

    Adapun gejolak dan rasa kurang puas dari warga masyarakat terhadap keputusan itu, tentunya terkait pelepasan kawasan hutan pada permukiman dan lahan garapan masyarakat desa di Kabupaten Kapuas Hulu melalui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

    Sebab, sangat jauh dari yang diharapkan masyarakat yang keberadaannya di dalam kawasan hutan tersebut.

    Penulis: Tim Liputan (Syap)
    Editor  : Noto

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad