Recent comments

  • Breaking News

    UU Pilkada dan UU Pemilu Tak Sinkron, Pilkada 2020 Terancam Molor

    Suasana saat kegiatan verifikasi usulan dana Hibah penyelenggaraan Pilkada Kapuas Hulu Tahun 2020, Bawaslu Kapuas Hulu bersama Pemkab Kapuas Hulu dipimpin Pj. Sekda Kapuas Hulu H. Sarbani belum lama ini (Foto/dRe).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 terancam molor.

    Pasalnya, undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tidak sinkron dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Baik dari segi kewenangan, maupun nomen klatur kelembagaan antar Panwaslu dan Bawaslu Kabupaten/kota.

    "Ini tentu menjadi masalah bagi Bawaslu, dari segi nomenklatur saja sudah tidak ada kesesuaian antara undang-undang 10 dan 7. Belum lagi berbicara soal kewenangan dan masa jabatan Panwascam sembilan bulan, sementara tahapan dua belas bulan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Musta'an kepada sejumlah wartawan, di Putussibau, Rabu (28/8) siang.

    Musta'an menjelaskan, ketidak sesuaian antara undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu, selain nomenklatur, juga pada kewenangan. Seperti proses penanganan dugaan pelanggaran, dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Bawaslu hanya punya waktu lima hari kalender saja. Jadi, kewenangan Bawaslu sangat terbatas.

    Sedangkan, lanjut Musta'an, yang juga didampingi Haidir, Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Kapuas Hulu itu melanjutkan, dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, proses penanganan dugaan pelanggaran selama 14 hari kerja.

    "Undang-undang Nomor 10 mesti segera direvisi, sebelum tahapan-tahapan Pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2020 dimulai," terangnya.

    Menurutnya, dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tidak melalui ajudikasi secara terbuka, hanya bersifat rekomendasi. Bukan putusan seperti kewenangan yang diatur dalam undang-undnag Nomor 7 Tahun 2017.

    "Masih banyak kelemahan yang membuat Bawaslu lemah dalam penegakan keadilan Pemilu," ungkap Musta'an.

    Seperti tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2019, tambah Musta'an, tahapan sudah dimulai September proses NPHD, sementara untuk proses perekrutan PPK oleh KPU sudah dimulai Januari 2020 dengan masa kerja 10 bulan.

    "Mestinya, satu bulan sebelum PPK terbentuk, Panwascam mesti sudah dilantik untuk mengawasi proses perekrutan PPK oleh KPU," tegasnya.

    Penulis: Tim Liputan (dRe)
    Editor  : Noto

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan