Recent comments

  • Breaking News

    Areal Konsesi 6 Perusahaan Sawit di Kapuas Hulu Terdeteksi Hotspot, Berikut Klarifikasinya

    Suasana saat Rakor di ruang rapat Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dalam rangka menindaklanjuti kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diduga terjadi di 6 (enam) areal konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit dari 10 perusahaan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat menggelar Rapat koordinasi (Rakor) mengenai hasil laporan kebakaran hutan dan lahan wilayah izin usaha perkebunan kelapa sawit tahun 2019 di Kabupaten Kapuas Hulu.

    Rakor tersebut bertempat di ruang rapat Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Jalan D.I Panjaitan, Putussibau, Kamis (12/9/2019).

    Dalam rakor itu, juga membahas tentang rencana aksi penanganan dan pencegahan karhutla serta menindaklanjuti hasil videoconference (vicon) dari Gubernur Kalbar, Kapolda dan Pangdam, yang digelar di ruang vicon Polres Kapuas Hulu terkait penanganan karhutla di Kalimantan Barat pada 6 September 2019 lalu.

    Sebab, kebakaran hutan yang terjadi di Kalbar pada umumnya berdampak luas. Karena, kabut asap yang diakibatkan dari kebakaran tersebut, sampai ke negara tetangga.

    Hadir dalam rakor tersebut, Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir, Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Alber Manurung, perwakilan Dandim 1206/Putussibau, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu H. Abdurrasyid, Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Abdul Murad, KasatPol PP Kapuas Hulu, Rupinus.

    Selain itu, hadir pula beberapa utusan dan perwakilan dari perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, serta stakeholder lainnya.

    Bupati Kapuas Hulu, A.M Nasir, S.H menyatakan, sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengantisipasi karhutla, yakni dengan membentuk satgas karhutla, yang ditempatkan di tiap-tiap Kecamatan.

    Dijelaskan Nasir, meski musim membakar ladang oleh masyarakat sudah lewat yakni pada bulan Agustus 2019 lalu, namun diherankan pada bulan September ini masih pula terdapat titik panas (hotspot).

    Dimana tambah Nasir, menurut data dari LAPAN yang dirilis BMKG per tanggal 5 September 2019 lalu, di Kapuas Hulu sendiri memiliki 453 hotspot.

    Oleh sebab itu, lanjut Nasir, harus ada penindakan hukum bagi pelaku pembakaran sesuai anjuran dari Kapolda Kalbar.

    "Tolong masyarakat mengindahkan peringatan dari aparat. Karena terkait karhutla di Kapuas Hulu sudah ada tersangka," terangnya.

    Nasir meminta kepada perusahaan untuk mengklarifikasi mengenai lahan perusahaan yang terdeteksi hotspot dan konsesinya terjadi kebakaran.

    "Saya sangat memahami kondisi di lapangan. Tentunya semua sudah bekerja maksimal untuk mengantisipasi titik api. Namun juga tentunya pasti ada kendala,' tuturnya.

    Adapun inti dari rapat tersebut, yakni tiap-tiap perusahaan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan klarifikasinya terkait adanya hotspot yang terindikasi berada di areal izin perusahaannya masing-masing.

    Dimana ada sebanyak 10 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu yang hadir dalam mengklarifikasi adanya titik panas yang berada di perusahaannya.

    Dalam klarifikasinya itu, terdapat enam perwakilan dari perusahaan kelapa sawit membenarkan adanya titik panas yang masing-masing berada di konsesi perusahaan mereka, namun mereka membantah bahwa bukan dilakukan oleh pihak perusahaan untuk kepentingan pembukaan lahan baru, melainkan dilakukan oleh masyarakat untuk kepentingan berladang, yang mana dilakukan secara turun-temurun. Tetapi titik panas itu berada di dalam areal izin perusahaan.

    "Hotspot memang terjadi di areal izin perusahaan, namun bukan dilakukan oleh pihak perusahaan untuk kepentingan pembukaan lahan baru. Karena pada umumnya tidak ada titik panas di lahan perusahaan. Tetapi terjadi di lahan masyarakat (enclave). Namun perusahaan turut membantu memadamkan api di lingkup izinnya," ujar
    Elikson Toga Toro, perwakilan PT Kencana Group, yang mewakili lima perusahaan.

    Sementara itu, Dwi Prasetyo, yang juga perwakilan dari PT Kencana Group, mewakili lima PT, menyatakan, bahwa pihaknya sering mengadakan sosialisasi terkait teknis pemadaman api sebelum musim kemarau dengan melibatkan unsur Muspika.

    Ia juga mengakui bahwa kebakaran itu terjadi di dalam izin lokasi namun lahan yang belum dikuasai oleh pihak perusahaan (enclave).

    "Ada puluhan Dusun yang membakar lahan untuk berladang karena tradisi turun-temurun. Namun tidak ada satu pun pohon sawit milik perusahaan yang terbakar. Semua terkendali. Alat damkar lengkap dan sering didemonstrasikan," katanya.

    Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kapuas Hulu lainnya. Bahwa karhutla bukan disebabkan dari pihak perusahaan.

    Adapun dari 10 perusahaan tersebut, terdapat sebanyak enam perusahaan yang terdeteksi hotspot pertanggal 8 Agustus 2019 hingga 5 September 2019.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Abdurrasyid, meminta klarifikasi secara tertulis kepada tiap-tiap perusahaan. Selain itu, ia juga meminta merevisi IUP.

    Terkait Satgas Karhutla, Rasyid mengatakan, baik milik pemerintah maupun perusahaan berkomitmen mendukung, dimana perusahaan wajib melaporkan rutin setiap peristiwa yang terjadi selama musim kemarau berlangsung terutama kegiatan sosialisasi.

    Perusahaan juga diminta menyetujui beberapa poin tertulis yang telah ditentukan oleh pihak pemerintah daerah. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan