Recent comments

  • Breaking News

    23 Warga Negara China Bekerja Tambang di Bunut Hulu

    Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Angga.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Angga mengatakan, terdapat sebanyak 42 orang Warga Negara Asing (WNA), yang terdaftar di Imigrasi Kelas III Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

    Menurut Angga, 42 WNA tersebut tersebar di 5 (lima) Kecamatan, yaitu di Kecamatan Putussibau Utara sebanyak 7 orang, di Kecamatan Bunut Hulu sebanyak 23 orang, di Kecamatan Putussibau Selatan sebanyak 1 orang, di Kecamatan Kalis sebanyak 9 orang, dan di Kecamatan Badau sebanyak 1 orang.

    "WNA tersebut kebanyakan bekerja di perusahaan tambang, kemudian di Yayasan, perusahaan kayu dan sawit," ujar Angga kepada wartawan, di Putussibau, Kamis (16/1/2020) kemarin.

    Dijelaskan Angga, WNA yang berada di Kapuas Hulu tersebut didominasi oleh warga negara China, yakni berjumlah 23 orang, Jerman 7 orang, Amerika 7 orang, Malaysia 2 orang dan Austria 1 orang.

    "Mereka ini sudah mempunyai ijin, baik ijin sementara maupun ijin tetap," terangnya.

    Terkait pengawasan WNA di Kabupaten Kapuas Hulu itu sendiri, Angga memaparkan, pihaknya selalu rutin melakukan pemeriksaan dengan mendatangi langsung lokasi pekerjaan mereka, untuk mengupdate data yang ada.

    "Terkadang WNA yang bekerja di perusahaan, biasanya perusahaan itu yang melapor. Karena jangan sampai ketika ditindak baru melapor," tegasnya.

    Angga mengimbau kepada masyarakat Kapuas Hulu, agar dapat melaporkan jika ada WNA yang mencurigakan.

    Dimana, untuk memudahkan masyarakat melaporkan  keberadaan orang asing tersebut, Imigrasi Putussibau sudah memiliki Aplikasi Pelaporan Orang Asing.

    "Jika ingin lebih cepat melapornya, dapat lapor ke person imigrasi sendiri atau datang langsung ke kantor kami," jelasnya.

    Angga juga mengingatkan kepada pengusaha hotel dan penginapan agar wajib lapor jika menerima tamu WNA.

    "Sesuai pasal 72 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, bagi pemilik tempat usaha penginapan maupun hotel, wajib lapor jika ada WNA yang menginap," ungkap Angga. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan