Recent comments

  • Breaking News

    Dinilai Tebang Pilih, Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat Justru Tidak Ditindak

    Suasana di Pengadilan Negeri Putussibau usai sidang perkara PETI, Rabu (4/3/2020)
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Enam orang warga Kapuas Hulu, Kalimantan Barat didakwa atas kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

    Enam orang itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu selama 10 Bulan penjara.

    "Keenam orang tersebut yakni beranisial AS, AM, JM, MR, RS dan SH," ujar salah satu Jaksa Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Erik kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).

    Menurut Erik, denda yang dikenakan yaitu sebesar Rp3 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar atau diganti, maka pidana kurungan selama dua Bulan.

    "Pasal yang dijerat kepada pelaku yaitu Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 4 Tahun 2009. Tadi jadwalnya sesuai agenda sidang berupa pembacaan tuntutan oleh JPU sudah dilaksanakan. Sidang ditunda sampai dengan dua minggu ke depan yakni tanggal 18 Maret 2020 mendatang dengan agenda putusan. Penundaan dimaksud dilakukan untuk majelis hakim bermusyawarah," papar Erik.

    Sementara itu, Kepala Desa Riam Mengelai, Kecamatan Boyan Tanjung, Kamaruzaman mengatakan bahwa dalam perkara PETI tersebut ada juga warganya yang ditangkap, sehingga selaku kepala desa, pihaknya menghadiri proses persidangan dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap warganya dari Jaksa penuntut umum.

    "Pastinya masyarakat kami hanya minta keadilan penegakan hukum, karena memang aktivitas pertambangan emas yang besar menggunakan alat berat (Exkavator) justru tidak ditindak oleh penegak hukum di Kabupaten Kapuas Hulu ini. Melainkan hanya menindak masyarakat kecil yang hanya untuk makan sehari-hari, bukan untuk cari kekayaan," katanya kepada wartawan ditemui usai sidang.

    Menurutnya, aktivitas PETI menggunakan alat berat dan punya karyawan di wilayah Kapuas Hulu, bukanlah rahasia umum lagi, namun selama ini masyarakat kecil yang jadi korban.

    "Saya tidak perlu menyebutkan aktivitas PETI yang menggunakan alat berat itu di mana. Yang jelas aktivitas PETI dengan alat berat itu ada di Kapuas Hulu," ungkapnya.

    Lebih lanjut Kamaruzaman mengatakan, selaku masyarakat kecil, ia sangat kecewa atas penertiban PETI yang dianggap tebang pilih.

    "Masyarakat yang hanya menggunakan mesin kecil biasa selalu jadi korban. Sedangkan aktivitas PETI yang menggunakan alat berat bebas bekerja tanpa ada tindakan," kesalnya.

    Hal senada juga disampaikan Ijon, yang merupakan mertua dari Suhardi dari Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, yang menantunya merupakan salah satu terdakwa dalam perkara PETI tersebut.

    Ijon mengatakan bahwa menantunya dinilainya hanyalah sebagai tumbal.

    "Menantu saya itu hanya menggunakan mesin kecil, kenapa yang menggunakan alat berat tidak ditangkap? Kami rakyat kecil minta keadilan. Kami tahu aktivitas PETI itu salah di mata hukum, tapi jangan tebang pilih," kata Ijon kepada wartawan.

    Dikatakan Ijon, selaku masyarakat kecil, ia sangat kecewa atas penertiban PETI yang dianggapnya tebang pilih tersebut, sebab mereka (menantunya) hanya menggunakan mesin biasa, sedangkan aktivitas PETI yang menggunakan alat berat bebas bekerja tanpa ada tindakan serupa.

    Terpisah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau, Veronika Sekar Widuri menyatakan, sidang putusan kasus PETI kemarin ditunda. Dimana setelah membaca tuntutan ke terdakwa selama 10 bulan, pihaknya perlu pertimbangan terlebih dahulu atas keterangan para saksi dan fakta persidangan.

    Disampaikan Sekar, ditundanya sidang putusan PETI tersebut karena ada enam berkas perkara terkait PETI, sehingga perlu dipertimbangkan terlebih dahulu dari keterangan saksi dan fakta persidangan.

    "Kita perlu waktu untuk menelaah apakah para terdakwa bersalah atau tidak, kalau memang nantinya bersalah, berapa hukumannya. Selain itu, permohonan para terdakwa juga harus kami perhatikan dengan melakukan musyawarah untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak," singkatnya.

    Pantauan uncak.com, sidang di kantor Pengadilan Negeri Putussibau itu, dihadiri oleh sedikitnya puluhan massa yang merupakan keluarga dari enam terdakwa perkara PETI itu.

    Kehadiran puluhan massa tersebut dalam rangka untuk menyampaikan kepada penegak hukum agar para penegak hukum tidak tebang pilih dalam penindakan penertiban PETI di wilayah Kapuas Hulu.

    Selain itu juga, kehadiran mereka itu merupakan bentuk mereka dalam memberikan dukungan dan semangat kepada keluarga mereka masing-masing yang terjerat kasus PETI tersebut. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan