Recent comments

  • Breaking News

    Pelaku Kasus Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Landau Kaloi Ditangkap

    Suasana saat jasad Uje disemayamkan di rumah keluarga.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang anak laki-laki atas nama Ujang Soriyo alias Uje (12), yang merupakan anak dari Udet (Ayah) dan Alus (Ibu), warga Dusun Landau Kaloi, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (19/6/2020) sekitar pukul 12.30 WIB lalu, telah terungkap.

    Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko Sesaria Putra Suma memaparkan kronologis kejadian, berawal ketika Ujang Soriyo alias Uje (korban) pergi dari rumah pada Kamis (18/6/2020) sekitar pukul 07.00 WIB ke sekitar hutan di Dusun setempat, untuk berburu dengan membawa Sebilah parang beserta sarungnya, senapan angin dan wadah yang terbuat dari anyaman rotan.

    Karena korban tidak pulang hingga pukul 16.00 WIB, akhirnya orang tuanya beserta beberapa warga setempat melakukan pencarian pada Jumat (19/6/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Dalam pencarian tersebut, beberapa orang menemukan sangkar burung di semak-semak di samping pohon durian tepatnya di atas tanah milik warga Desa Nanga Dua, Kecamatan Bunut Hulu.

    Terlihat pula jejak rumput rebah, lalu ditelusuri, dan akhirnya ditemukan korban mengambang, dengan posisi telungkup di tepi sungai.

    Setelah itu, korban diangkat oleh salah satu warga yang melakukan pencarian tersebut.

    "Pada tengkuk (leher bagian belakang) korban melingkar luka menganga dan luka robek pada bahu kiri," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, dihubungi uncak.com, Selasa (23/6).

    Dikatakan Siko, saat itu ditemukan sarung parang korban di samping korban dengan posisi tali pengikat terlepas.

    "Jasad korban saat itu langsung dibawa ke rumah abang korban," kata Siko.

    Adapun pelaku (tersangka) lanjut Siko, yakni seorang laki-laki, berinisial VR (15), warga Dusun Sungai Sengkuang, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu.

    "Barang Bukti satu bilah parang beserta sarungnya, satu unit senapan angin, sepatu terbuat dari bahan karet warna putih sebelah kanan, satu buah wadah terbuat dari anyaman rotan, telah kami amankan," ungkapnya.

    Menurut Siko, tersangka dijerat dengan Pasal Persangkaan, yakni Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP/Makar Mati Subsider Penganiayaan menyebabkan matinya orang.

    "Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu," papar Siko.

    Sedangkan terkait motif pembunuhan, Siko menjelaskan, dikarenakan korban mengambil hasil buruan tersangka yakni Tupai saat tersangka berburu.

    "Motifnya karena tupai yang merupakan hasil buruan tersangka diambil korban sehingga membuat tersangka marah dan langsung membacok leher korban sebanyak tujuh kali, kemudian memotong telinganya satu," terang Iptu Siko. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan