Recent comments

  • Breaking News

    Terapkan Asas Akuntabilitas dan Transparansi, Kejari Kapuas Hulu Paparkan Kinerja

    Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60, Kajari Kapuas Hulu beserta Staf dan Kasi, saat menggelar konferensi pers dalam rangka memaparkan kinerja terkait pertanggungjawaban kinerja Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu kepada masyarakat, serta penerapan asas akuntabilitas dan transparansi, bertempat di Aula Kejari setempat, Rabu (22/7/2020).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu kepada masyarakat, serta penerapan asas akuntabilitas dan transparansi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menyampaikan kinerjanya sampai dengan pertengahan Tahun 2020 (Bulan Juli 2020).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Eddy Sumarman, SH, MH, memaparkan, di bidang penegakan hukum, khususnya di bidang pidana umum, pada Tahun 2020 (sampai dengan Bulan Juli 2020), Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menerima 54 SPDP, melakukan penuntutan sebanyak 51 perkara, dan melakukan eksekusi sebanyak 59 perkara.

    Adapun sampai dengan Bulan Juli 2020, perkara pidana umum yang diproses oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada umumnya didominasi dengan perkara perlindungan anak (persetubuhan dan pencabulan), narkotika, dan perkara pencurian.

    Selanjutnya, pada tahun 2020 (sampai dengan Bulan Juli 2020), bidang Pidana Khusus, kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah malakukan penuntutan terhadap tiga perkara tindak pidana korupsi, dimana ketiga perkara tersebut disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, yaitu perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD (PD Uncak Kapuas) Pemda Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2015 yang melibatkan Supardi (Direktur Utama BUMD Uncak Kapuas).

    Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu berhasil membuktikan bahwa Supardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp367.120.424,00 subsidair pidana penjara selama 1 tahun.

    Kemudian perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemda Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006 yang melibatkan Abang Tambul Husin (Mantan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu).

    Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu berhasil membuktikan bahwa Abang Tambul Husin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

    Selanjutnya perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemda Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006 yang melibatkan Mustaan (Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Hulu).

    Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu berhasil membuktikan bahwa Mustaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

    Setelah ketiga putusan perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu langsung melaksanakan eksekusi berupa pidana badan terhadap ketiga terpidana korupsi tersebut ke dalam Rumah Tahanan Negara Pontianak.

    Selain itu, ketiga terpidana tersebut juga telah menyerahkan pidana uang pengganti dan/atau denda kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dan uang tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Tidak hanya terus bergerak aktif melakukan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga terus melakukan upaya pencegahan dan memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana, melalui kegiatan Jaksa Menyapa.

    Dalam melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa tersebut, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu, dimana pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan dengan metode podcast, sehingga kegiatan tersebut dapat ditayangkan melalui media online seperti spotify, youtube, serta situs Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu.

    Penggunaan metode podcast dalam pelaksanaan kegiatan Jaksa Menyapa bertujuan agar pelaksanaannya dapat dilakukan dengan lebih atraktif dan kekinian, sehingga materi yang disampaikan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

    Selain melakukan penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga memberikan pendampingan hukum kepada institusi pemerintahan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dimana pendampingan tersebut bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif, efisien, sesuai ketentuan hukum, dan tepat sasaran.

    Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPN.

    Selain menandatangani MoU dengan BPN, sepanjang tahun 2020 Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga telah menerbitkan 17 buah Surat Kuasa Khusus untuk memberikan pendampingan secara hukum kepada intitusi pemerintahan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

    "Terakhir, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah meluncurkan (launching) layanan Adhyaksa Call Center, yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan meningkatkan kinerja serta agar masyarakat dapat melaporkan pelanggaran kode etik Jaksa atau melaporkan Jaksa yang nakal," ungkap Eddy Sumarman. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan