Recent comments

  • Breaking News

    Dinilai Mengancam, Akun FB Yoga Glter Diadukan Wartawan Kapuas Hulu ke Polisi

    Sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Kapuas Hulu, saat melakukan pengaduan ke Satreskrim Polres Kapuas Hulu, Kamis (27/8) sore.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Sejumlah Wartawan yang bertugas di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, baik wartawan media cetak maupun elektronik, melaporkan akun Facebook atas nama Yoga Glter yang diduga menyebarkan informasi hoax (bohong) dan ujaran kebencian serta melakukan pengancaman bahwa akan memukul Dinas Kesehatan dan wartawan yang bertugas di daerah tersebut.

    "Kami sejumlah wartawan media pers mengadukan akun facebook atas nama Yoga Glter atas postingannya yang kami anggap menyebarkan informasi atau berita hoax dan ujaran kebencian serta ancaman dari postingan dan komenter di akun facebook (FB) yang bersangkutan, yang berkaitan dengan pemberitaan kasus Covid-19 di Kapuas Hulu," kata Wartawan Suara Pemred, Syapari, Kamis (27/8/2020) sore.

    Menurut Syapari, postingan status dan komentar di facebook Yoga Glter tersebut terdapat komentar kata-kata yang  sangat melecehkan profesi Wartawan disertai ujaran kebencian dan ancaman.

    "Mirisnya lagi, status yang bersangkutan menyatakan bahwa 18 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kapuas Hulu sudah sembuh, padahal berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M. Kes, menyatakan bahwa 18 orang yang positif Covid-19 itu belum dinyatakan sembuh," terang Syapari.

    Atas postingan akun tersebut, Syapari sangat menyayangkan, karena selama ini pihaknya (wartawan) selalu membuat pemberitaan yang berimbang dan mengedepankan fakta serta narasumber yang berkompeten di bidangnya dalam upaya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dalam upaya untuk mencegah hoax.

    "Kita minta kepada seluruh warga agar bijak dalam bermedia sosial, jangan sampai gara gara postingan dapat berujung pidana. Apalagi mengingat saat ini sudah ada aturan yang jelas dalam mengatur semua itu," tegas Syapari.

    Sementara itu, Wartawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Teofilusianto Timotius menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik atau wartawan media pers dilindungi Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 4 (empat).

    "Perlindungan terhadap pers ini dijamin melalui Pasal 4 UU Pers yang berbunyi kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara," jelas Timo.

    Lebih lanjut Timo menyatakan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    "Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak," paparnya.

    Terkait dengan persoalan postingan di akun Facebook atas nama Yoga Glter tersebut, Timotius menilai bahwa melanggar pasal 27 ayat 3 pada Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    "Isinya menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," tutur Timotius.

    Oleh sebab itulah yang mendasari sejumlah Wartawan Media Pers yang bertugas di Kapuas Hulu melaporkan akun facebook atas nama Yoga Glter ke Satreskrim Polres Kapuas Hulu.

    Hal senada dikatakan Wartawan Harian Pontianak Post, Andreas. Dikatakan Andreas, pelecehan terhadap profesi Wartawan khususnya pada masa Pandemi Covid-19, sudah sering dilakukan di media sosial, namun selalu berupaya diberikan pemahaman, bahwa wartawan membuat berita berdasarkan sumber yang berkompeten atau yang membidangi.

    "Untuk kali ini kami tidak lagi main-main, apalagi dalam komentar Facebook atas nama Yoga Glter itu bukan hanya sebaran berita hoax tetapi juga ada unsur ancaman, jadi kami laporkan hal tersebut ke polisi," kata Andreas.

    Selain itu, Wartawan Pena Kapuas, Taufik, berharap kepada pihak aparat penegak hukum agar dapat menindaklanjuti laporan wartawan tersebut, karena hal tersebut sudah melecehkan profesi wartawan, menyebarkan hoax dan ancaman.

    "Kami mengadukan sesuai aturan yang berlaku, karena memang kami juga bertugas dilindungi Undang-Undang khusus yaitu Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan saat ini sudah ada juga Undang-Undang ITE," kata Taufik senada dengan rekan wartawan lainnya.

    Sebagaimana diketahui, Wartawan Media Pers yang bertugas di Kabupaten Kapuas Hulu yang mengadukan persoalan tersebut ke polisi setempat yakni Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim, Wartawan Suara Pemred, Syapari, wartawan Kantor Berita Indonesia (ANTARA), Teofilusianto Timotius, Wartawan Harian Berkat, Yohanes Santoso, Wartawan Menaratoday, Bayu Widodo, Wartawan Pena Kapuas, Taufiq, Wartawan Pontianak Post, Andreas dan Wartawan Uncak, Noto. [Noto/Red]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan