Recent comments

  • Breaking News

    Tanggulangi Karhutla, PT KPI dan PT SKK (Kencana Group) Region Empanang buat Kesepakatan dengan Muspika

    Muspika Empanang beserta pihak perusahaan dan pihak lainnya (foto bersama).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Sehubungan dengan banyaknya lahan siap bakar dan terdeteksinya titik-titik hotspot maupun lahan yang sudah mulai dibakar masyarakat pemilik lahan untuk berladang dalam wilayah konsesi perkebunan di wilayah Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, maka dalam rangka menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah kerjanya, PT. Kapuasindo Palm Industry (KPI) dan PT Sawit Kapuas Kencana (SKK) Region Empanang, yang merupakan anak perusahaan dari PT. Kencana Group, membuat kesepakatan bersama dengan Muspika Empanang, bertempat di Aula kantor Kecamatan Empanang, Jumat (21/8/2020).
    Muspika Empanang saat menandatangani berita acara kesepakatan.
    Dilakukannya hal tersebut, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

    Rapat kesepakatan itu dihadiri oleh unsur Muspika Empanang, Estate Manajer PT. KPI dan Pelaksana Harian Karhutla Reg Empanang Rey, PT. Sawit Kapuas Kencana (SKK) yang juga merupakan anak perusahaan dari Kencana Group, Kepala Desa Keling Pangau, Kepala Desa Bajau Andai, dan seluruh Kepala Dusun di dua Desa tersebut, serta seluruh anggota KTD di dua Desa tersebut.
    Penandatanganan berita acara.
    Manajer PT. KPI, Pambudi Susilo, mengatakan, pada dasarnya lahan masyarakat yang berada di dalam wilayah konsesi perkebunan, tidak diperbolehkan untuk dibakar. Namun, apabila masyarakat tetap ingin membuka lahan dengan cara membakar, maka ada beberapa poin dalam kesepakatan tersebut yang harus dipatuhi oleh masyarakat pemilik lahan.

    "Beberapa poin tersebut, diantaranya masyarakat atau peladang selaku pemilik lahan, yang akan membuka lahan, wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada perangkat desa, sehingga perangkat desa dapat meneruskan informasi tersebut kepada Muspika," ujar Pambudi Susilo, menghubungi media ini, Jumat sore.

    Selain itu, kata Susilo, dalam poin kesepakatan bersama tersebut, juga menyebutkan bahwa masyarakat atau peladang wajib membuat surat pernyataan bertanggungjawab sepenuhnya atas lahan dibakar ,baik dampak yang akan ditimbulkan maupun sanksi yang timbul akibat terjadinya kebakaran lahan.

    "Poin lainnya yakni lahan dibuka dengan cara pembakaran tidak melebihi dua hektare, dan dalam proses pembakaran, masyarakat atau peladang tidak diperkenankan meninggalkan lahan sebelum api padam, sehingga tidak menggangu lahan lain yang berada dekat lokasi pembakaran," terangnya.

    Adapun poin berikutnya, lanjut Susilo, yaitu pelaksanaan pembakaran waktunya tidak boleh bersamaan dengan peladang lain yang akan membakar lahan. Hal itu bertujuan untuk memudahkan proses pengendaliannya.

    Untuk poin selanjutnya yakni pihak perusahaan bersama perangkat desa maupun tim KTD desa, yang sudah terbentuk, secara bersama-sama membantu menanggulangi api untuk mencegah penyebaran api keluar dari wilayah lahan, dengan membantu membuat sekat bakar dan  mengoptimalkan sarpras damkar yang sudah tersedia di KTD desa maupun kebun.

    Sedangkan untuk poin terakhir, yakni secara bersama-sama skan meningkatkan frekuensi patroli bersama tim KTD desa maupun gabungan dengan Polsek dan Koramil setempat.

    "Surat Kesepakatan tersebut dibuat sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Emapanang. Dimana setelah Berita Acara (BA) disepakti bersama, PT. KPI membuat berita acara serah terima peminjaman sarpras karhutla untuk Desa Keling Pangau dan Desa Bajau Andai, Kecamatan Empanang," ungkap Pambudi Susilo. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan