Recent comments

  • Breaking News

    Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon, Sejumlah Wartawan Menunggu di Luar

    Sejumlah awak media (Wartawan/Jurnalis), yang bertugas di Kabupaten Kapuas Hulu dari berbagai media, saat menunggu hasil rapat pleno terbuka dari KPU setempat, terkait pengundian dan penetapan nomor urut Paslon, untuk Pilkada di Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (24/9/2020) sore.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, sudah memasuki tahap pengundian dan penetapan nomor urut, bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Tak terkecuali untuk Pilkada di Kapuas Hulu.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar Rapat Pleno Terbuka, bertempat di Hotel Grand Banana, Putussibau, Kamis (24/9/2020).

    Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, diputuskan tetap mengacu dan melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020 tersebut.

    Dimana, yang hadir dan yang diperbolehkan berada di dalam ruangan pleno yaitu masing-masing Paslon sebanyak 2 orang, LO masing-masing Paslon 1 orang, anggota Bawaslu 2 orang, anggota KPU Kabupaten 5 orang, Sekretaris KPU Kabupaten 1 orang, dan panitia terbatas.

    Sementara, unsur keamanan berada di luar, termasuk awak media (Wartawan), dimana melakukan peliputan di luar ruangan rapat pleno.

    "Tadi pagi kita telah melaksanakan rapat koordinasi dengan tim masing-masing Paslon, Kepolisian, Sat Pol-PP, Bawaslu dan Gugus Tugas, dalam rangka menindaklanjuti PKPU Nomor 13 tahun 2020 tersebut," ujar Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani, melalui Komisioner KPU setempat, Awang Ramlan Iskandar, Kamis.

    Dijelaskan Awang, apabila nantinya tidak ada kendala, setelah rapat pleno, pihaknya (Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu) akan membuka ruang Konferensi Pers bersama rekan-rekan media.

    "Sebenarnya dari kemarin kita sudah menyiapkan tempat khusus di dalam ruangan pleno untuk teman-teman Wartawan. Bahkan ID Card sudah kita siapkan. Namun karena terbitnya PKPU 13 tahun 2020 (diterima dini hari tadi), maka sebagai pelaksana regulasi, kami di KPU Kabupaten mesti melaksanakannya apalagi dengan kondisi pandemi sekarang ini yang memang membatasi sedemikian rupa ruang dan gerak dalam melaksanakan pertemuan yang melibatkan orang banyak," terang Awang.

    Bahkan, lanjut Awang, pihaknya juga telah membatalkan undangan kepada unsur Forkopimda karena melaksanakan ketentuan PKPU 13 tahun 2020 tersebut.

    "Undangan kepada unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas Hulu, juga kami batalkan," ungkap Awang.

    Sementara, hingga berita ini diturunkan, rapat pleno terbuka pengudian dan penetapan nomor urut Paslon, masih berlangsung, dimana ketiga Paslon ikut menghadiri acara tersebut.

    Sebagimana diketahui, rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Paslon tersebut disiarkan secara langsung di Facebook (Live Streaming on Facebook). [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan