Recent comments

  • Breaking News

    DPRD Kapuas Hulu Umumkan Akhir Masa Jabatan Nasir-Anton dan Sahkan Penetapan Sis-Wahyu

    Suasana saat penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kuswandi.

    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dalam rangka pembacaan pengumuman tentang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu masa jabatan 2016-2021 serta pembacaan pengumuman tentang pengesahan penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kapuas Hulu terpilih Tahun 2020, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat paripurna istimewa DPRD, masa persidangan ke-II tahun sidang 2021, bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD setempat, Senin (25/1/2021).

    Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kuswandi itu, dihadiri oleh Forkopimda beserta segenap unsur, beberapa pengurus Partai Politik, segenap Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, 24 anggota DPRD setempat, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan sejumlah pejabat penting baik vertikal maupun horisontal serta tamu undangan lainnya.

    Hadir pula Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu terpilih 2020, Fransiskus Diaan, SH dan Wahyudi Hidayat, ST (Sis-Wahyu).

    Kuswandi mengatakan, pada  17 Februari 2021 mendatang, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu masa jabatan 2016-2021 yaitu AM Nasir - Antonius L. Ain Pamero (Nasir-Anton), berkhir.

    "Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu terpilih hasil pemilihan Tahun 2020 nomor urut 03, masa jabatan 2021-2024, Fransiskus Diaan, SH - Wahyudi Hidayat, ST, telah sah ditetapkan," ujar Kuswandi.

    Dijelaskan Kuswandi, pengumuman pemberhentian masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu masa jabatan 2016-2021 tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    "Dengan berakhirnya masa jabatan ini, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, melalui Gubernur Kalimantan Barat, agar mendapat surat keputusan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu masa jabatan 2016-2021," jelasnya.

    Adapun kegiatan tersebut, menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, jarak tempat duduk diatur dan suhu tubuh para tamu undangan dicek terlebih dahulu sebelum memasuki ruangan sidang. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan