Recent comments

  • Breaking News

    Leon, Ribang dan Viko Dilepasliarkan di Sub DAS Mendalam Kawasan TNBK

    Penandatanganan berkas pelepasliaran Orangutan di Sub DAS Mendalam, bertempat di BBTNBKDS, Selasa (6/4/2021).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS) bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang, melepasliarkan tiga ekor Orangutan di Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, yang merupakan kawasan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK), Selasa (6/4/2021).

    Pelepasliaran Orangutan yang bertempat di BBTNBKDS tersebut, merupakan pelepasliaran yang ke-7 kalinya dilakukan oleh BBTNBKDS, dengan jumlah 17 ekor Orangutan, namun satu diantaranya ditarik kembali untuk direhabilitasi.

    Adapun ketiga ekor Orangutan tersebut yakni bernama Leon, yang merupakan seekor Orangutan berjenis kelamin jantan, berusia 8 tahun.

    Kemudian Ribang, berjenis kelamin jantan, berusia 8 tahun, dan Viko, berjenis kelamin betina, berusia 6 tahun.

    Sedangkan satu dari tiga ekor Orangutan tersebut berasal dari Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dan dua ekor lainnya berasal dari Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, yang diserahkan oleh masyarakat ke BKSDA Kalimantan Barat, dan kemudian diserahkan oleh BKSDA Kalimantan Barat kepada Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang, untuk direhabilitasi dan disekolahkan selama bertahun-tahun sehingga setelah dinyatakan lulus, barulah pihak Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang menyerahkannya ke pihak TNBK untuk dilepasliarkan ke habitatnya.

    Kepala BBTNBKDS, Arief Mahmud, menyatakan, pelepasliaran Orangutan tersebut, merupakan wujud penguatan fungsi dan konservasi keanekaragaman hayati dalam bentuk penyelamatan satwa Primata khususnya Orangutan di Kalimantan.

    "Penguatan fungsi dan Konservasi keanekaragaman hayati berupa dukungan perlindungan kawasan dan penguatan kapasitas kelembagaan melalui program pelepasliaran Orangutan di Sub DAS Mendalam pada kawasan TNBK ini merupakan kegiatan perlindungan kawasan," ujar Arief Mahmud, kepada beberapa Awak Media, saat ngopi bareng sebelum melakukan penandatanganan berkas pelepasliaran orangutan tersebut, di BBTNBKDS, Selasa (6/4).

    Dijelaskannya, sebelum dan sesudah Orangutan tersebut dilepasliarkan, pihaknya melakukan pengamanan bersama dan monitoring pasca pelepasliaran di kawasan areal pelepasliaran.

    "Untuk penguatan kapasitas Kelembagaan, maka dilakukanlah sosialisasi dan monitoring pasca pelepasliaran," jelasnya.

    Penandatanganan berkas pelepasliaran Orangutan tersebut dilakukan oleh Kepala BBTNBKDS, Ir. Arief Mahmud, M.Si, Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang, Viktor Vernandes dan Perwakilan BKSDA Kalimantan Barat, Dini Wahyu. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan