Recent comments

  • Breaking News

    Dua Bulan Beraksi Edarkan Sabu, Pria Ini Akhirnya Diciduk

    Terduga pelaku beserta barang bukti, yang berhasil diamankan Polisi.
    BENGKAYANG, Uncak.com - Polsek Jagoi Babang, Polres Bengkayang, Polda Kalbar, menangkap seorang terduga pelaku kasus narkotika jenis sabu, berinisial I alias IS (36), warga Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Minggu (30/5/2021).

    Kapolsek Jagoi Babang, AKP Andry Syahroni, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Kecamatan Jagoi Babang.

    “Pelaku ditangkap pada hari Minggu, sekitar pukul 21.30 WIB, di jalan Klinik Lama, Dusun Risau, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang,” ujar Kapolsek, Senin (31/5).

    Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Kapolsek, dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa lima paket klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

    “Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga sabu yang disimpan pelaku di dalam tas selempang. Tak hanya itu, barang bukti lainnya juga diamankan berupa sejumlah uang, HP dan barang bukti lainnya,” jelas Kapolsek.

    Menurut Kapolsek, berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan haram tersebut sekitar dua bulan.

    “Pelaku mendapatkan sabu dari warga Jagoi Babang dan akan diedarakan ke masyarakat Jagoi Babang. Tidak hanya menjual, pelaku ini juga sebagai pemakai,” terang Kapolsek.

    Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Jagoi Babang.

    “Pelaku nantinya akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Bengkayang, untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

    Penulis                : Rendi

    Editor/Publikasi: Noto Sujarwoto

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan