Recent comments

  • Breaking News

    Seorang Warga Desa Landau Mentail Serahkan Satu Pucuk Senpi Jenis Lantak kepada TNI

    Penyerahan satu pucuk Senpi rakitan laras panjang jenis Lantak secara sukarela dari warga Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung kepada pihak Kodim 1206/Putussibau, Minggu (20/6/2021). 
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Seorang warga Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, atas nama Tinitius (49), menyerahkan satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan kepada Anggota Unit Intel Kodim 1206/Putussibau, Serda Iskandar dan Babinsa Koramil-08/Bunut Hilir, Kopda Andika, Minggu (20/6/2021).

    Adapun satu pucuk Senpi yang diserahkan tersebut yakni Senpi rakitan laras panjang jenis Lantak.

    Anggota Unit Intel Kodim 1206/Putussibau, Serda Iskandar menyatakan, penyerahan Senpi tersebut berawal pada Sabtu (19/6/2021), dimana Babinsa Koramil 08/Bunut Hilir, Kopda Andika mendapatkan informasi melalui Handphone dari salah seorang warga Desa Landau Mentail atas nama A (inisial).

    A kemudian menginformasikan bahwa ada seorang warga Desa Landau Mentail atas nama Tinitius memiliki senjata rakitan tanpa dokumen atau tanpa surat ijin.

    Mendapat informasi tersebut, Babinsa Koramil 1206-08/Bunut Hilir, Kopda Andika menginformasikannya kepada Pj. Danramil 1206-08/Bunut Hilir, Serka Basori.

    Serka Basori pun memerintahkan Babinsa agar berkordinasi dengan anggota Unit Intel Kodim di wilayahnya, untuk melaksanakan penyerahan ke pihak Kodim 1206/Putussibau.

    Setelah mendapat informasi dari Babinsa, anggota Unit Inteldim 1206/Putussibau menginformasikannya kepada Danunit, bahwa ada salah seorang warga Desa Landau Mentail secara sukarela akan menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan kepada pihak Kodim 1206/Putussibau.

    "Melalui Handphone, Danunit memberikan arahan dan perintah kepada saya agar segera menindaklanjuti informasi tersebut untuk segera diamankan dan disampaikan ucapan terimakasih kepada warga yang telah secara sadar dan memahami bahwa memiliki dan menyimpan senjata api rakitan tanpa dokumen akan dikenakan hukuman penjara sesuai Undang-Undang yang berlaku," ujar anggota Unitdim 1206/Putussibau, Serda Iskandar, Minggu (20/6).

    Dijelaskan Iskandar, dirinya pun melakukan koordinasi dengan Pj. Danramil 1206-08/Bunut Hilir, untuk melaksanakan penjemputan terhadap satu pucuk senjata api rakitan milik Tinitius tersebut, untuk diserahkan ke pihak Kodim 1206/Putussibau sesuai arahan dan petunjuk dari Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Jemi Oktis Oil, S.IP.

    "Akhirnya Pj. Danramil 1206-08/Bunut Hilir, Babinsa dan saya, didampingi Kepala Desa Landau Mentail, Agustinus, menuju rumah Tinitius sebagai pemilik senjata rakitan tersebut untuk menerima satu pucuk senjata rakitan yang dimaksud dan kami pun mengucapkan terimakasih kepada Tinitius yang telah sadar menyerahkan satu pucuk  senjata api rakitan tanpa dokumen kepada pihak Kodim 1206/Putussibau. Ucapan terimkasih pula dari Dandim 1206/Putussibau melalui saya kepada Tinitius yang telah sadar dan memahami bahwa memiliki senjata api atau senjata api rakitan adalah salah satu tindakan melanggar hukum," ucap Serda Iskandar.

    Sementara itu, Pj. Danramil 1206-08/Bunut Hilir, Serka Basori, menghimbau dan mengingatkan kepada Kepala Desa Landau Mentail dan warga masyarakat yang mungkin masih memiliki atau menyimpan senjata rakitan atau sejenis amunisi atau bahan peledak, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif, agar tidak segan-segan menyerahkannya kepada pihak Kodim 1206/Putussibau. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan