Recent comments

  • Breaking News

    Tanggapi Kecurangan SPBU Kedamin, Unggal Harap BUMD Tak Jadi Ladang Korupsi

    Buhari Muslim, yang akrab disapa Unggal (48), warga Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), milik PT. Uncak Kapuas Mandiri (UKM) di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, yang terletak di Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat di media sosial.

    Sebagaimana diketahui, saat inspeksi mendadak (Sidak) beberapa hari lalu, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, melalui Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Kapuas Hulu beserta UPT Pengelolaan Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal, di bawah naungan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, ditemukan kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPBU tersebut.

    Kecurangan yang ditemukan tersebut yakni terkait tera yang tidak sesuai, yaitu minus dari 200 hingga 500-an, terhadap ukuran empat jenis Bahan Bakar Minyak (BBM), yaitu Solar, Premium, Pertalite dan Dexlite.

    Menanggapi hal tersebut, Buhari Muslim, yang akrab disapa Unggal (48), warga Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, mengatakan, terkait dengan adanya temuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPBU milik PT UKM tersebut,  tentunya menjadi perhatian publik, khususnya warga masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.

    "Saya selaku masyarakat merasa prihatin atas kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPBU tersebut," kata Unggal, di Putussibau, Sabtu (12/6/2021).

    Dikatakan Unggal, terdapat dua Substansi yang mesti diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, yang pertama yakni terkait dengan bagaimana regulasi awal saat pembentukan Badan Usaha Milik Daerah yang dikelola oleh PT UKM yaitu SPBU tersebut, dimana merupakan hal yang sangat penting untuk menjadi bahan evaluasi maupun audit internal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu secara komprehensif.

    Selain itu, juga mesti menjadi bahan evaluasi oleh legislatif dan aparat penegak hukum, termasuk unsur masyarakat melalui NGO atau LSM.

    "Substansi yang kedua adalah, yang berkaitan dengan faktor Yuridis, yang menyangkut persoalan hukum. Karena kita ketahui bersama bahwa kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPBU tersebut menyangkut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana banyak masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu yang selama ini mengeluh dan tentunya dirugikan, atas kejadian tersebut sehingga ke mana masyarakat harus melaporkannya," ujar Unggal.

    Menurut Unggal, di Kapuas Hulu, kasus semacam itu bukan hal yang baru, khususnya yang menyangkut BUMD.

    "Ini harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Karena apabila tidak segera diselesaikan, maka akan menimbulkan kerugian lebih besar lagi bagi keuangan daerah, dimana merupakan saham milik pemerintah daerah. Selain itu, juga kerugian bagi konsumen (masyarakat) yang mengisi BBM di SPBU tersebut," tegas Unggal.

    Selaku warga masyarakat setempat, Unggal berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu, agar saling bersinergi, untuk mengungkap hal-hal yang merugikan masyarakat, dan merugikan Pemerintah Daerah itu sendiri.

    "Kami selaku masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, memiliki harapan besar terhadap peningkatan kinerja Pemerintah Daerah kedepannya, dimana diharapkan sinergitas dari seluruh stakeholder, yang mesti digandeng oleh pemerintah daerah, untuk kepentingan evaluasi. Kalau seandainya SPBU tersebut tidak lagi relevan untuk dijadikan BUMD yang dimiliki pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu, maka bisa dilakukan proses lelang atau take over, yang diserahkan kepada pihak swasta murni, agar tidak dijadikan praktek yang sama di kemudian hari apabila masih dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini BUMD, supaya BUMD juga tidak menjadi ladang korupsi oleh penikmat uang negara. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pembersihan terhadap adanya indikasi-indikasi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu ini," ungkap Unggal.

    Unggal tidak menampik, bahwa ada BUMD yang berkinerja baik dan mesti tetap dipertahankan, dimana terus memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah dalam penyertaan modal. Oleh sebab itu, Unggal mengapresiasi BUMD yang berkinerja baik tersebut.

    "Intinya, BUMD yang tidak memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah, yang justru menjadi ladang korupsi bagi para penikmat uang negara, harus segera dievaluasi, bila perlu ditindak tegas, baik secara hukum formal maupun secara sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu," pungkas Unggal. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan