Recent comments

  • Breaking News

    Disdukcapil Kapuas Hulu Batasi Layanan Tatap Muka Langsung

    Usmandi, S.E.,M.M, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalbar.

    KAPUAS HULU, Uncak.com
    - Sehubungan dengan tingginya tingkat penularan kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas Hulu pada saat ini, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu untuk sementara waktu menutup pelayanan tatap muka langsung.

    "Untuk sementara khusus pelayanan tatap muka secara langsung akan kami tutup terhitung mulai tanggal 8 Juli 2021 sampai kondisi normal kembali," kata Usmandi, S.E.,M.M, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas Hulu kepada media ini di kantornya, Kamis (8/7/2021).

    Hal ini kami lakukan dalam upaya untuk mengurangi serta mencegah terjadinya penyebaran atau penularan Covid-19 di lingkungan Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, tuturnya.

    "Kecuali untuk pelayanan secara langsung kami hanya menerima khusus untuk perekaman ktp-elektronik dan legalisir dokumen kependudukan saja," ungkapnya.

    Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan kependudukan lainnya dapat dilakukan melalui layanan online dengan mengakses link kami di http://gisakapuashulukab.go.id, dan bagi permohonan dokumen yang sudah selesai akan di informasikan serta akan di proses setiap hari kerja, tambahnya.
    Suasana pelayanan di kantor Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, Kamis (8/7/2021).

    "Klik saja linknya, nanti ada panduan jenis dokumen kependudukan apa yang ingin di ajukan atau buat dan jika sudah selesai nanti akan kita proses langsung permohonannya setiap hari kerja," terang Usmandi.

    Jika dari masyarakat masih ada kendala dalam mengakses permohonannya, tinggal menghubungi operator atau petugas kami yang nomor telephonenya ada di dalam link tersebut untuk panduan, jelasnya.

    Selain itu lanjut Usmandi, kita juga sudah ada petugas atau operator di 23 Kecamatan yang merupakan mitra kerja dari Dinas Dukcapil Kapuas Hulu untuk membantu sehingga masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Dukcapil dalam melakukan pengajuan permohonan dokumen kependudukannya.

    "Kita tidak tutup pelayanannya, cuma kita layani hanya lewat layanan online untuk pengajuan dokumen kependudukannya, kecuali perekaman ktp-elektronik karena tidak bisa lewat online dan legalisir dokumen kependudukan yang bersifat mendesak atau urgen," katanya.

    Saya berharap kepada kita semua tetap mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Virus Corona tidak meluas sehingga kondisi daerah kita bisa pulih kembali dan kita bisa beraktifitas seperti biasa, sehingga kami juga dapat memberikan pelayanan secara maksimal  kepada masyarakat, harap Usmandi. (Amr)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan