Recent comments

  • Breaking News

    Kejari Kapuas Hulu Tetap Pasif Walau Belum Pernah Tangani Kasus PETI

    Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (22/7/2021).

    KAPUAS HULU, Uncak.com -
    Kabupaten Kapuas Hulu terkenal dengan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), namun sayangnya hingga hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu belum pernah menangani kasus PETI.

    "Kita belum ada menangani kasus PETI, baik SPDP maupun penanganan perkara di tingkat penuntutan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Hulu Jakson Sigalingging dalam Konferensi Pers pada peringatan HUT Adhiaksya ke-61 di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kamis (22/7/2021).

    Jakson menyampaikan, jika ditanya kenapa dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu belum ada menangani kasus PETI, sementara dilapangan ada tindak pidananya, mungkin bisa dikoordinasikan kepada penyidik.

    Jakson menjelaskan, ada beberapa penyidikan dalam masalah pertambangan, mungkin di Lingkungan Hidup, di Kepolisian atau pun di Kementerian ESDM. Jadi ada beberapa penyidik baik itu dari penyidik Polri maupun PPNS yang memiliki kewenangan dalam menangani perkara pertambangan. 
    Salah satu alat berat yang berhasil diamankan polisi di pertambangan emas di Kapuas Hulu beberapa waktu lalu.

    "Sedangkan kita berdasarkan UUD No.6 tahun 2004 tentang Kejaksaan, penanganan perkara kita masih dalam tuntutan maupun penuntutan," ujarnya. 

    Untuk masalah PETI kata Jakson, semua orang mempunyai kewajiban untuk melaporkan masalah tersebut. Karena jika dilihat dari pasal 165 KUHP, jika setiap orang mengetahui tindak pidana, kita mempunyai kewajiban untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. 

    Ditambahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman menyampaikan bahwa pihaknya pasif terhadap perkara PETI ini karena harus menunggu hasil penyidikan dari Polri. 
    "Sampai saat ini kita belum melihat berkasnya, siapa tersangkanya dan apa kendalanya kita belum tahu sama sekali," ujarnya. 

    Pihaknya juga tidak bisa serta merta meminta kasus PETI tersebut kepada polisi sementara berkas perkaranya belum diserahkan, ungkap Eddy. (Amr)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan