Recent comments

  • Breaking News

    Wahyu: PPKM Bukan Melarang Masyarakat Beraktifitas, Tapi Membatasi

    Rakor yang diinisiasi Kapolres Kapuas Hulu, dalam rangka penanganan Covid-19, Jum'at (16/7/2021).

    KAPUAS HULU, Uncak.com -
    Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menegaskan, bahwa PPKM yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bersama instansi terkait bukanlah melarang masyarakat untuk beraktifitas, namun hanya membatasi saja. 

    "Begitu juga dengan aktivitas ibadah, kita tidak melarang tapi hanya membatasi saja dan harus menerapkan Prokes Covid-19," katanya saat usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang diinisiasi Polres Kapuas Hulu dalam rangka penanganan Covid-19, Jum'at (16/7/2021).

    Pria yang akrab disapa Wahyu ini mengatakan, dengan penerapan PPKM ini angka Covid-19 di Kapuas Hulu menurun. 

    "Untuk data terkini berkaitan dengan Covid-19, pihaknya bersama dengan instansi lainnya semaksimal mungkin untuk menekan angka penyebaran. Di mana saat ini zona dari orange sudah mengarah ke kuning," ujar Politisi PAN ini. 

    Sementara itu Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi menyampaikan, bahwa Rakor ini menindaklanjuti Rakor-rakor yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

    "Intinya ada tiga hal yaitu berkaitan denga sosialisi, edukatif dan preventif. Kemudian yang kedua dan ketiga berkaitan dengan penanganan dan gencarnya vaksinasi," ujarnya. 

    Kapolres menjelaskan, berkaitan dengan vaksinasi sendiri, bersama dengan instansi lainnya termasuk TNI dan Pemda pihaknya terus berkomunikasi agar vaksin yang habis dapat datang lagi. 

    "Dan komunikasi ini berjalan, di mana ketika habis kita mendapatkan lagi vaksin, termasuk Pemda sendiri juga begitu. Intinya kita sinergi," katanya. 

    Lanjut Kapolres, selain itu Rakor ini juga berkaitan dengan Ibadah Idul Adha, di mana pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Pemda yang sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha dan pemotongan hewan Kurban serta malam takbiran. (Amr)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan