Recent comments

  • Breaking News

    Bupati Kapuas Hulu Sampaikan 3 Raperda Inisiatif Eksekutif

    Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian 3 Raperda Inisiatif Eksekutif oleh Bupati Kapuas Hulu.

    KAPUAS HULU, Uncak.com -
    Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan 3 Raperda Inisiatif Eksekutif dihadapan sejumlah Anggota DPRD Kapuas Hulu dalam sidang paripurna, dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Kapuas Hulu, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin (2/8/2021).

    Didampingi Wakil Bupati Kapuas Hulu, Bupati menjelaskan bahwa, pembentukan Peraturan Daerah dimaksudkan untuk penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    "Selain itu peraturan daerah dapat pula memuat materi muatan lokal yang menjadi kewenangan kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. 

    Ketiga Raperda yang akan dibahas bersama dalam rapat paripurna DPRD Kapuas Hulu yaitu, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021-2026, Raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2025.

    Untuk Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021-2026, merupakan penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati dengan visi terwujudnya Kapuas Hulu yang hebat. 

    Adapun prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026 yakni pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, tata kelola pemerintahan serta mewujudkan Kapuas Hulu yang hebat.

    "Raperda pembangunan jangka menengah ini meliputi penajaman sasaran pembangunan jangka menengah daerah, penajaman capaian indikator kinerja daerah pada saat ini sampai pada akhir periode rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2026, penajaman indikasi rencana program prioritas pembangunan jangka menengah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan, klarifikasi dan penajaman tahapan dan prioritas pembangunan jangka menengah daerah, dan membangun komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam melaksanakan pembangunan daerah," jelasnya. (Amr)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan