Recent comments

  • Breaking News

    Diduga Menyalahgunakan DD, Kades Tekalong Mengundurkan Diri

    Ilustrasi.

    KAPUAS HULU, Uncak.com -
    Diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa, Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat membuat surat pengunduran diri dari jabatan Kades.

    Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas Hulu Alfian terkait informasi pengunduran diri Kades Tekalong.

    "Benar jika Kades Tekalong mengundurkan diri dan sudah ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan masih dalam proses," kata Alfian, Senin (6/9/2021). 

    Alfian mengatakan, alasan pengunduran Kades Tekalong tersebut yakni yang bersangkutan menyadari dirinya sudah tak mampu memimpin desa tersebut.

    "Dan ini yang kita harapkan, jika memang ada Kades yang sudah tak memiliki kemampuan dan menghambat pembangunan di desa saya justru mengapresiasi jika Kades tersebut mengundurkan diri," ujarnya.

    Untuk sementara itu kata Alfian, jabatan Kades di desa Tekalong dijabat oleh Pj yang berasal dari pegawai kecamatan. Kemudian 6 bulan paling lama akan diadakan proses pemilihan Kades antar waktu.

    "Karena masa jabatannya masih diatas satu tahun yakni sampai 2024," ujarnya. 

    Saat disinggung terkait mundurnya Kades Tekalong karena tersandung masalah dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Alfian enggan menjelaskan. 

    "Saya tidak pas untuk berbicara itu karena masalah itu sudah ditangani APIP. Jadi masalah soal ganti rugi dan lainnya APIP dan Desa yang tahu," ucapnya. 

    Sementara Bagong Inspektur Pembantu (Irban) II pada Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, pihaknya pernah diminta untuk klarifikasi kelapangan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Tekalong. 

    "Dari hasil klarifikasi yang dilakukan memang dari Kepala Desa mengakui ada penggunaan Dana Desa yang tidak terealisasi sebesar Rp150 juta dan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan berjanji untuk mengembalikan dana tersebut," ujarnya. 

    Bagong mengatakan, Dana Desa sebesar Rp150 juta yang tidak terealisas alias fiktif yang dilakukan Kades Tekalong itu ada berupa pekerjaan gorong - gorong, penyediaan obat - obatan, pengadaan alat posyandu, peta desa, alat peraga edukatif dan penyertaan modal Bumdes. 

    Bagong mengatakan, dugaan penyalahgunaan DD di Desa Tekalong sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Sehingga pihaknya pun tidak bisa banyak ikut campur dalam hal ini. (Amr)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan