Recent comments

  • Breaking News

    Ikuti Rapat Kemenpan RB, Wabup Sampaikan 5 Implementasi Penerapan SAKIP di Kapuas Hulu

    Wabup Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, saat mengikuti rapat evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi Kab. Kapuas Hulu tahun 2021 oleh Kemenpan-RB, Rabu (1/9/2021).

    KAPUAS HULU, Uncak.com -
    Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat mengikuti rapat evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021 oleh tim penilai dari Kemenpan-RB secara virtual. Acara tersebut berlangsung di aula Bappeda Kapuas Hulu, Rabu (1/9/2021).

    Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyampaikan, pihaknya berusaha maksimal untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan kaidah yang ada dalam SAKIP.

    "Kami sangat memerlukan evaluasi yang dilaksanakan oleh Kemenpan RB ini, yang mana bisa menjadi wadah bagi kami untuk lebih memahami pengelolaan SAKIP yang benar," katanya. 

    Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kapuas Hulu ini mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berusaha maksimal dalam meningkatkan implementasi SAKIP dalam pengelolaan pemerintahan yang berbasis kinerja dan berorientasi hasil.

    "Ada beberapa hal yaitu Pertama dokumen perencanaan mulai dari RPJMD dan renstra telah di reviu sehingga ada revisi pada tahun 2017," ujarnya. 

    Kemudian kata Wahyu, kedua telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan secara rutin. Perencanaan pembangunan tidak lagi dilakukan secara sporadis. Contohnya pada tahun 2021 perencanaan pembangunan fokus pada penanganan Pandemi Covid-19 serta vaksinasi. 

    "Ketiga para pejabat di lingkungan pemda sudah menyadari bahwa setiap jabatan memiliki tanggung jawab untuk memenuhi perjanjian kinerja yang mereka tandatangani setiap awal tahun. Kami mewajibkan perjanjian kinerja ditandatangani oleh pejabat esselon II sampai dengan esselon IV di perangkat daerah masing-masing," jelasnya. 

    Kemudian keempat, Pemda Kapuas Hulu telah menerapkan monitoring pengukuran kinerja. Setiap triwulan perangkat daerah diwajibkan untuk melakukan pengukuran kinerja. Perangkat daerah akan membandingkan perjanjian kinerja dan realisasinya setiap triwulan.

    Setelah pengukuran monitoring dilakukan tentunya perangkat daerah akan melakukan evaluasi atas pencapaian tersebut, sehingga perangkat daerah dapat menentukan apa yang dapat mereka lakukan lebih baik lagi dan apa yang sebaiknya mereka tidak lakukan untuk mencapai target sasaran," jelasnya.

    Sambung Wahyu, untuk kelima adalah implementasi SAKIP ini tentunya dikawal oleh inspektorat. Dalam hal ini inspektorat melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di masing-masing perangkat daerah.  

    "Yang terakhir adalah penerapan teknologi. Saat ini kami sedang membangun kembali aplikasi berbasis web yang mana digunakan untuk pengukuran dan monitoring kinerja. Penerapan teknologi tentunya untuk mendorong transparasi kinerja di lingkungan pemerintah daerah," pungkasnya. (Amr)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan