Recent comments

  • Breaking News

    BUMD di Kapuas Belum Kontribusi Sumbang PAD


    Serli Kabag Ekonomi Sekretariat Pemkab Kapuas Hulu. Istimewa

    KAPUAS HULU - Serli Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Pemkab Kapuas Hulu menyampaikan bahwa tiga BUMD yang ada di Bumi Uncak Kapuas belum ada menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak 2020 hingga 2021. 

    "Tiga BUMD di Kapuas Hulu yakni PD Uncak Kapuas, PDAM Kapuas Hulu dan PT UKM tahun 2020-2021 belum ada berkontribusi menyumbangkan PAD untuk Pemkab Kapuas Hulu," katanya, Senin (29/11/2021). 

    Serli menjelaskan, untuk PD Uncak Kapuas dulunya tahun 2018 pernah ada PAD yang disetorkannya tahun 2019.  Sehingga kenapa hingga saat ini mereka belum bisa menyetorkan PAD, dikarenakan PD Uncak Kapuas ini bergerak di bidang perhotelan atau penginapan. 

    "PD Uncak Kapuas ini ada tiga hotel yang dikelola, saat ini penginap yangenggunakan jasa hotel tersebut tengah menurun. Sehingga PD Uncak Kapuas tidak mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD. Sehingga hasil yang didapat hanya untuk operasional sehari - hari," katanya. 

    Serli mengatakan, begitu juga dengan PT UKM, terakhir melakukan penyetoran PAD tahun 2019. Dirinya menilai penyebab PT UKM belum mampu memberikan kontribusi PAD untuk daerah salah satu indikasinya adalah penyusutan dari sarana dan prasarana.

    "Sehingga banyak anggaran yang tidak diarahkan untuk perbaikan sarana dan prasarana yang dikelola oleh PT UKM," ucapnya. 
    Selain itu kata Serli, dia melihat untuk gaji atau honor bagi pegawai di PT UKM juga membutuhkan uang operasional. 

    "Yang paling cukup berpengaruh faktor lainnya adalah perlu pengelolaan manajemen keuangan yang lebih baik. Saya yakin jika pengelolaan manajemen keuangan sudah baik maka PT UKM dapat berkontribusi menyumbang PAD," ujarnya. 

    Untuk PDAM sendiri kata Serli, dari tahun 2018, mereka belum pernah menyetorkan PAD, karena terbentur dengan regulasi. Soalnya regulasi yang pertama itu bahwa Perda tentang PDAM itu menyatakan bahwa tidak ada penyetoran PAD untuk daerah sehingga dibuatlah Peraturan Bupati untuk pembagian laba bersih 30 persen kepada Pemerintah Daerah dari PDAM.

    " Mereka menyetorkan PAD, namun terdapat benturan dari BPK lantaran Perda dan Perbup yang dibuat bertentangan antara satu dengan lainnya. Sehingga bagian Ekonomi dan Pembangunan tahun 2022 ini telah mengusulkan ke bagian hukum untuk dilanjutkan ke DPRD untuk diadakan perubahan untuk Perda tentang PDAM," jelasnya. 

    Serli berharap tahun depan tiga BUMD Kapuas Hulu ini dapat memberikan kontribusi untuk penambahan kas daerah dalam bentuk PAD. 

    "Dengan masuknya PAD dari tiga BUMD ini tentunya akan membantu Pemerintah Daerah untuk melakukan pembangunan di Kapuas Hulu," pungkasnya. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan