Recent comments

  • Breaking News

    Tenaga Kontrak Sekretariat Daerah Diberhentikan Sementara


    Sekda Kapuas Hulu menyerahkan SK Pemberhentian kepada tenaga kontrak.

    KAPUAS HULU - Tenaga kontrak tahun 2021 dilingkungan sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Kapuas Hulu resmi diberhentikan Senin (20/12/2021). Perhentian tenaga kontrak tersebut tersebut ditandai dengan penyampaian, Surat Keputusan (SK) pemberhentian tenaga kontrak dilingkungan Setda Kapuas Hulu.

    Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini menyampaikan, jumlah tenaga kontrak di Sekretariat Daerah itu memang cukup banyak. Namun angka persisnya Zaini belum bisa memastikan berapa.

    "Karena tenaga kontrak sekretariat daerah ini mencakup rumah tangga dilingkungan Sekretariat Daerah, baik di rumah dinas bupati maupun wakil bupati. Kalau tidak salah sekitar 80an," katanya. 

     Zaini mengatakan, sesuai dengan aturan memang tenaga kontrak tersebut harus diberhentikan dahulu.

    "Karena sekarang sudah berakhir tahun anggaran 2021. Maka secapatnya sesuai batas waktu, kita ajukan lagi ke BKPSDM SK pemberhentian, kemudian diusulkan tahun untuk penerimaan tenaga kontrak di tahun 2022," jelas Sekda.

    Kendati dikeluarkan SK pemberhentian, Pemda kata Zaini memberikan opsi untuk melanjutkan atau tidak, berdasarkan surat permohonan yang nantinya diajukan.

    "Kalau memang mereka tidak mengajukan surat permohonan berarti tidak melanjutkan. Kita sudah melakukan rapat bersama tim apakah mereka mau melanjutkan atau tidak," ujarnya. 

    Zaini mengakui bahwa kehadiran tenaga kontrak ini memang sangat dibutuhkan, apalagi banyaknya pegawai yang pensiun.
    "Maka akan berpengaruh kepada kinerja kita, sehingga dengan adanya tenaga kontrak ini, diharapkan bisa membantu dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan," katanya.

    Secara aturan kata Mohd Zaini, tenaga kontrak ini memang harus mematuhi ketentuan yang berlaku, sesuai dengan surat perjanjian kinerja yang telah dibuat.

    "Apabila ada unsur pelanggaran, maka akan dilakukan langkah-langkah penindakan sesuai tahapan, misal teguran secara lisan, tertulis dan sebagainya," pungkas Sekda. (rin) 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan