Recent comments

  • Breaking News

    Jalan Nanga Embaloh - Manday Diusahakan Masuk Program Bappenas


                     Budy Prasetyo

    KAPUAS HULU - Budy Prasetyo Kepala Bidang Perencanaan Fisik Prasarana dan Pengembangan Wilayah Bappeda Kapuas Hulu menyampaikan, tahun ini Pemkab Kapuas Hulu fokus untuk pembangunan infrastruktur jalan.

    "Ada beberapa ruas jalan yang menjadi prioritas kita baik itu sifatnya peningkatan maupun pembangunan baru. Tapi kita lebih ke arah peningkatan, yang paling fokus kita dorong itu adalah jalan Nanga Manda - Embaloh.

    "Karena kita tahu bahwa dari 23 Kota Kecamatan yang ada di Kapuas Hulu. Hanya Nanga Embaloh yang jalannya belum bisa dilalui kendaraan roda empat maupun roda dua jika kondisi parah seperti saat ini," katanya, baru-baru ini.

    Budi mengatakan, jalan Nanga Mandai - Embaloh untuk saat ini belum bisa menangani di karenakan pagi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kapuas Hulu turun jauh karena pemerintah pusat juga lagi fokus untuk penanganan Covid-19 sehingga DAK Kapuas Hulu memang jauh menurun seperti dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

    " Tapi kita tetap berupaya salah satunya nanti ada program dari Bappenas dan Kementerian PU yang namanya nanti dana pinjaman dulu untuk penanganan jalan. Kita masuk lewat program ini, ujarnya.

    Lanjut Budi, saat ini pihaknya sedang susun dulu ruas-ruas jalan mana yang akan disulkan untuk penanganan jalan itu nanti akan coba diajukan melalui pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian PU. "Mudah-mudahan ini bisa terealisasi," tuturnya.

    Selain itu kata Budi, pihaknya menyambut baik dengan adanya rencana perubahan undang-undang nomor 48 tahun 2004 tentang jalan.

    Dimana nanti tidak ada pembagian kewenangan, dimana pemerintah pusat menangani jalan nasional, pemerintah provinsi menangani jalan provinsi dan Pemerintah Kabupaten menangani Jalan Kabupaten.

    "Dimana nanti dengan perubahan undang-undang jalan ini, semua jalan nanti bisa ditangani dari pemerintah pusat seperti itu," jelasnya.

    Sambung Budi, Jadi jalan kabupaten, jalan kabupaten, jalan desa maupun jalan provinsi pun kalau memang pemerintah pusat menganggap itu penting dan ada anggaran disilakan.

    "Saat inikan kita terbentur undang-undang peraturan bahwa pemerintah pusat tidak bisa menangani jalan diluar jalan nasional," pungkas Budy. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan