Recent comments

  • Breaking News

    Pengadilan Negeri Putussibau Gelar Sidang Perdana Sengketa Lahan Pasar Dogom Permai


    Sidang sengketa lahan Pasar Dogom Permai yang digelar di Pengadilan Negeri Putussibau. Istimewa 

    KAPUAS HULU - Setelah gagalnya sidang mediasi gugatan sengketa lahan Pasar Dogom Permai yang diajukan oleh penggugat Musani melalui kuasa hukumnya Fian Wely yang menggugat lokasi tanah seluas 2.723 meter persegi yang saat ini berdiri bangunan Pasar Dogom Permai dengan Tergugat 1 Ratna Juwita Tergugat 1, Edy Suhita Tergugat 2, Bupati Kapuas Hulu Tergugat 3, Kepala Dinas DKUP Kapuas Hulu Tergugat 4 dan BPN Kapuas Hulu turut tergugat.

    Akhirnya Pengadilan Negeri Putussibau menggelar sidang perdana gugatan sengketa lahan Pasar Dogom Permai dengan agenda pembacaan gugatan, Rabu (12/1/2022).

    Dalam persidangan pun dihadiri oleh semuanya baik dari pihak penggugat dan tergugat.
    Dalam persidangan tersebut di depan majelis hakim penggugat melalui kuasa hukumnya Fian Wely telah membacakan dasar - dasar gugatan sengketa Pasar Dogom Permai sebanyak 25 poin.

    "Dan untuk agenda sidang selanjutnya pada 20 Januari 2022 adalah jawaban atau tanggapan para tergugat dan turut tergugat," kata Fian Wely Kuasa Hukum Musani selaku Penggugat, Rabu (12/2/2022).

    Fian mengatakan, sebelum perkara masuk ke persidangan, antara pihaknya dengan tergugat sudah melakukan sidang mediasi beberapa waktu yang lalu untuk mencari jalan keluar, namun setelah dilalui beberapa kali pertemuan sidang mediasi ini tidak menemukan jalan keluar, sehingga perkara ini dilanjutkan ke meja hijau.

    "Kami masih berharap, di dalam persidangan dapat tercapai perdamaian kembali. Sebab sebelum perkara diputuskan dalam hukum perdata bahwa perdamaian itu tetap bisa dilakukan hingga sebelum putusan dibacakan," ujarnya.

    Sementara itu Elisabeth Roslin Kabag Hukum Setda Kapuas Hulu menyampaikan, menyikapi dasar gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, bhw proses persidangan jawaban Tergugat akan pihaknya jawab pada persidangan minggu depan, sesuai jadwal yang sudah sampaikan tadi.

    "Untuk isi jawaban atas gugatan masih kami proses," pungkasnya. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan