Recent comments

  • Breaking News

    Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Kapuas Hulu Dituntut Jaksa 7 Tahun Penjara


    Sidang oknum Polisi di Kapuas Hulu yang terlibat dalam kasus Narkotika. Istimewa

    KAPUAS HULU - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat menuntut TB oknum polisi di Kapuas Hulu yang yang terlibat dalam kasus Narkoba dengan pidana penjara 7 tahun penjara dengan denda Rp2,6 milliar subsider setahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (22/03/2022).

    "Kita menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp2,6 milliar subsider penjara setahun karena terdakwa terbukti memiliki dan membeli Narkoba tersebut dari Beting Pontianak sesuai dengan pengakuan saksi sebelumnya yakni Ella," kata Simon Ginting JPU Kejari Kapuas Hulu saat ditemui usai sidang.

    Simon menyampaikan, dalam perkara narkoba ini, oknum polisi ini sebagai pembeli dan juga pernah menjualkan barang haram tersebut kepada Ella.

    "Sesuai dengan pasal 114 terdakwa ini sebagai orang yang mengedarkan narkotika.Terdakwa ini sebelumnya juga pernah tersangkut dengan kasus yang sama dan pernah dipidana juga," ungkapnya.

    Untuk selanjutnya kata Simon, setelah sidang pembacaan tuntutan ini nanti akan dilanjutkan dengan sidang agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

    "Satu Minggu lagi sidang ini dilanjutkan kembali," ucapnya.

    Sementara Disrosfia Suryadi Penasehat Hukum TB menyampaikan dari hasil sidang tuntutan ini, pihaknya akan melakukan pledoi.

    "Pembacaan pledoi ini akan kita sampaikan seminggu kedepan," ucapnya.

    Fia mengatakan bahwa perkara yang menimpa kliennya masih bisa ditelaah atau diteliti karena jika melihat dari jejak barang bukti yang ada, bahwa terdakwa ini saat ditangkap tidak menyimpan barang bukti dimana ia ditangkap.
    Perlu diketahui, tersangkutnya oknum polisi Kapuas Hulu dalam perkara narkoba ini bermula ketika laporan dari masyarakat bahwa ada yang menjual sabu di daerah Dusun Harapan Baru Desa Riyam Piyang Kecamatan Bunut Hulu pada tahun 2021.

    Sehingga pada Rabu 6 Oktober 2021 polisi bergerak melakukan pengerebekan di rumah seorang perempuan berinisial EL. Saat itu didapati Ella dan almarhum suaminya. Dan ditemukan beberapa klip berisi paketan sabu.
    Dari hasil pengembangan dan keterangan Ella, akhirnya didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang oknum polisi Kapuas Hulu yakni TB.

    Dari pengembangan ini, dari Polres Kapuas Hulu akhirnya menciduk TB. Perlu diketahui bahwa TB ini pernah terjerat kasus yang sama. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan