Recent comments

  • Breaking News

    Pengadilan Negeri Putussibau Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Pasar Dogom


    Sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri Putussibau. Istimewa 

    KAPUAS HULU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Putussibau bersama Panitera menggelar sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) kasus perdata sengketa tanah Pasar Dogom dengan Register Nomor Perkara: 24/Pdt.G/2021/PN. Pts, Jumat (03/06/2022).

    Sidang lapangan tersebut antara Musani sebagai pihak penggugat dengan pihak tergugat Ratna Juwita adik kandung penggugat sebagai tergugat pertama, Edi Suhita warga Kapuas Hulu tergugat dua, Bupati Kapuas Hulu tergugat ketiga dan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kapuas Hulu tergugat keempat dan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu sebagai turut tergugat.

    Sementara Fian Wely Kuasa Hukum Musani Penggugat menyampaikan bahwa dari sidang lapangan yang dilakukan hari ini, dianggapnya banyak kejanggal dan tidak sesuai dengan sidang sebelumnya.

    "Intinya dari klaim Pemda terhadap objek sengketa itu banyak kejanggalan. Pertama klaim terkait alas hak pada hak pakai yang dimiliki Pemda itu dasarnya dari tanah yang dikuasai oleh negara sementara fakta di sidang lapangan ini bahwa hal tersebut bertentangan," ujar Fian.

    Fian menjelaskan, bertentangan yang ia maksu ialah berdasarkan dari keterangan Edy Suhita (Akok) tergugat dua sebagai objek sengketa tersebut dimiliki oleh orang lain. Tentunya dalam hal ini menunjukkan bahwa ada hak orang lain di objek sengketa tersebut.

    "Jadi Pemda tidak bisa sertamerta menyatakan objek tersebut dikuasai negara. Dan diperkuat juga oleh saksi perbatasan tanah yaitu anak dari pak Ibrahim didalam surat tanah mereka dijelaskan bahwa memang tanah yang menjadi objek sengketa itu adalah tanah milik pak Rahmad Ismail," jelas Fian.

    Sementara Dikrosfia Suryadi Penasehat Hukum Tergugat Dua yakni Edi Suhita alias Akok menyampaikan, pihaknya tidak tidak tahu menahu tentang persolan sengketa lahan ini. 

    "Ini urusan dengan Pemda," singkatnya.

    Sementara Ketua Majelis Hakim Agung Budi Setiawan menyampaikan, bahwa pihaknya hari ini melakukan pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan pasar Dogom.

    "Kita mendengarkan dari berbagai pihak beserta batas -batas tanah mereka. Jadi kita berikan kesempatan kepada semua pihak untuk menunjukkan batas tanahnya," ujar Budi.

    Budi mengatakan, karena sidang lapangan sudah selesai, maka sidang akan dilanjutkan Rabu 15 Juni 2022 yakni kesimpulan.
    "Nanti setelah kesimpulan barulah putusan. Ditunggu nanti kesiapan dari para hakimnya," ucapnya.

    Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim yakni Agung Budi Setiawan, Fika Ramadhaningtiyas Putri dan Didik Nursetiawan. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan