Recent comments

  • Breaking News

    Perusahaan di Kapuas Hulu Ada Belum Bayar Pajak Galian C Tahun 2021


                     Surahman Saat

    KAPUAS HULU - Sebanyak sembilan perusahaan di Kabupaten Kapuas Hulu belum membayar pajak khususnya dari pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C pada tahun 2021.
    Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan penagihan kepada sembilan perusahaan tersebut dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tentang Pajak Daerah (SPTPD).

    Sembilan perusahaan yang belum membayar pajak Galian C tersebut CV Aman Jaya Lestari, CV Arta Agung Bersama, CV Karya Tambang Mandiri, CV Borneo Prima, CV Inti Nusa Borneo, CV Tunas Bumi Kapuas, CV Duta Bika, CV Trans Borneo dan CV Kapuas Mahakam.

    "Kami dapat data perusahaan yang belum membayar pajak Galian C ini dari Bina Marga terkait kegiatan mereka tahun 2021," kata Surahman Saat Kabid Penagihan dan Pengendalian Bappenda Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (25/07/2022).

    Surahman mengatakan, setelah menyurati sembilan perusahaan tersebut, memang ada beberapa yang merespon dan datang kepada pihaknya serta memberikan informasi bahwa masalah itu sudah dilimpahkan ke quary .

    "Ada juga yang pihak perusahaan digunakan oleh pihak lain. Jadi ada pelaksana menggunakan bendera si A, namun ambil quary nya tidak jelas. Pelaksana kegiatan ini tidak ada konfirmasi dengan pihak perusahaan," ucapnya.

    Lanjut Surahman, semuanya perusahaan ini belum terkonfirmasi semuanya sehingga pihaknya belum tahu pasti kenapa pihak perusahaan belum membayar pajak Galian C tahun 2021.

    "Perusahaan yang hingga hari ini belum membayar pajak Galian C tentunya akan dikenakan denda jika semakin lama dia tidak membayar. Kita ada belum ada tindakan mencabut izin perusahaan," jelasnya.

    Sambung Surahman, tahun 2022 ini pihaknya juga sudah menyurati pihak dinas PUPR Kapuas Hulu agar minta dipersyaratkan bagi perusahaan yang mengikuti lelang harus membayar dahulu pajak Galian C sebelum pihak perusahaan mengerjakan proyek.

    "Kalau dihitung jumlah total pajak Galian C 2021 sembilan perusahaan ini berkisar Rp400 juta," pungkas Surahman. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan