Recent comments

  • Breaking News

    Tegas, Forkopimcam Bunut Hulu Larang Aktivitas PETI di Dusun Ketam Jaya Desa Sungai Besar

    Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Bunut Hulu, saat melakukan imbauan dan larangan untuk tidak melakukan kembali aktivitas PETI, di Dusun Ketam Jaya, Desa Sungai Besar.
    KAPUAS HULU, Uncak.com  - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) khususnya pertambangan emas, di wilayah Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, tepatnya di Dusun Ketam Jaya, Desa Sungai Besar, semakin marak.

    Larangan aktivitas PETI di Dusun Ketam Jaya, Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu.
    Atas maraknya aktivitas PETI tersebut, mengharuskan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bunut Hulu melakukan imbauan dan larangan untuk tidak melakukan kembali aktivitas PETI tersebut, Senin (27/03/2023).

    Adapun sasaran, yaitu para pekerja PETI itu sendiri.

    Sedangkan imbauan dan larangan terhadap aktivitas PETI tersebut dihadiri oleh Camat Bunut Hulu, Joko Kusmanto beserta Staf, Kapolsek Bunut Hulu, Iptu Dendy Arif Setiady beserta anggota, Danramil Bunut Hulu Pelda Yohanes Diaz beserta anggota dan Kepala Desa Sungai Besar Syahrial beserta perangkat Desa.

    Hadir pula ratusan pekerja PETI yang terdiri dari para orang tua, dewasa laki-laki, Ibu-ibu, para remaja putra dan putri.

    Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Sungai Besar, para pekerja PETI di wilayah tersebut, didominasi oleh warga asli Desa Sungai Besar, dimana hanya sebagian kecil saja dari desa tetangga.

    Pada kesempatan itu, Camat Bunut Hulu, Joko Kusmanto menegaskan, di Dusun Ketam Jaya, Desa Sungai Besar, jangan ada lagi kegiatan PETI, dimana kata Dia, akan berdampak buruk pada lingkungan, khususnya sektor pertanian.

    Sementara itu, Kapolsek Bunut Hulu, Iptu Dendy Arif Setiady, menyatakan, aktivitas PETI melanggar hukum dan mesti segera dihentikan.

    “Kami memberikan imbauan kepada pelaku penambang tanpa ijin agar aktivitas PETI tersebut dihentikan dan tidak boleh melakukan kegiatan PETI karena dampak yang diakibatkan oleh kegiatan PETI tersebut merusak ekosistem dan lingkungan yang berakibat meluasnya sungai dan pendangkalan dasar sungai yang akan berakibat banjir. Kami Polsek Bunut Hulu beserta Camat dan Danramil, akan selalu melaksanakan kegiatan Preemtif dan Preventif di wilayah Hukum Polsek Bunut Hulu," kata Iptu Dendy Arif Setiady.

    Selain berdampak pada ekosistem dan lingkungan, Iptu Dendy juga memaparkan, bahwa sangat berdampak pula bagi kesehatan masyarakat dengan tercemarnya air sungai akibat pekerjaan PETI.

    "Polsek Bunut Hulu kali ini hanya melakukan imbauan kepada pekerja PETI, namun apabila tetap melakukan aktifitas, maka kedepannya akan dilakukan penindakan tegas,” ungkap Iptu Dendy Arif Setiady.

    Pada kesempatan yang sama, Danramil Bunut Hulu, Pelda Yohanes Diaz, mendukung apa yang telah dilakukan bersama Camat dan Kapolsek serta Kades Sungai Besa tersebut.

    "Semua ini telah diatur oleh Pemerintah melalui undang-undang, dalam hal ini larangan untuk melakukan kegiatan PETI," jelas Danramil. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan